JAKARTA, KOMPAS.com - Acuan waktu kedaluwarsa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi berpatok pada tanggal lahir pemilik, melainkan berdasarkan tanggal pencetakan dokumen tersebut.
Hal ini sekaligus mengubah anggapan awal yang menyebut jika waktu perpanjangan SIM dilakukan saat mendekati masa ulang tahun pemilik.
Regulasi ini sebetulnya sudah diterapkan sejak tahun 2019 dan tertuang dalam lembaran Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Dasar hukum itu juga menjelaskan tujuan dari regulasi acuan waktu kadaluarasa, yakni mencegah keterlambatan pemilik SIM untuk mengurus perpanjangan dan mempermudah proses pendataan.
Baca juga: Konvoi Moge Tabrak Santri di Ciamis, Citra Touring Motor Makin Kelam
Mengacu pada dasar hukum lainnya yakni Pasal 11 Peraturan Kapolri (PerKapolri) Nomor 9 Tahun 2012, dijelaskan bahwa SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Adapun terkait perpanjangan, biaya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap SIM berbeda. Regulasi akan hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dasar hukum itu menjelaskan, perpanjangan SIM A dan SIM B biayanya adalah Rp 80.000, untuk SIM C adalah Rp 75.000.
Adapun khusus untuk SIM D atau jenis SIM khusus penyandang disabilitas, biaya perpanjangannya adalah Rp 30.000.
Baca juga: Momen Mobil Terjebak di Busway karena Truk Penyiram Taman
Bagi pengguna yang hendak melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa opsi yang bisa dipilih dan disesuaikan berdasarkan kemudahan.
Opsi-opsi yang dimaksud adalah mendatangi Satpas SIM terdekat, menggunakan layanan SIM keliling, atau melakukan perpanjangan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.