Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sebut Sulit Atasi Kemacetan di Jalur Puncak

Kompas.com - 25/05/2023, 16:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Persoalan kemacetan di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, sampai saat ini belum bisa diselesaikan oleh pemerintah.

Hal ini dikatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Raker Evaluasi Pelaksanaan Infrastruktur dan Transportasi Mudik Lebaran 2023 dengan Komisi V DPR RI, Rabu (24/5).

Menurut Budi Karya, secara umum pelaksanaan mudik dan arus balik Lebaran 2023 berjalan dengan baik.

Baca juga: Catat, Bulan Depan Bakal Ada Razia Uji Emisi di Jakarta

Petugas sedang menerapkan sistem ganjil genap di pintu masuk Puncak Bogor atau tepatnya di Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Sabtu (29/4/2023) petang.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas sedang menerapkan sistem ganjil genap di pintu masuk Puncak Bogor atau tepatnya di Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Sabtu (29/4/2023) petang.

Tercatat, ada 26,30 juta kendaraan yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023, baik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara.

"Kami mencatat di jalan tol sangat struggling, ada dua tempat di tol Jakarta-Semarang dan di (Pelabuhan) ASDP. Itu bisa kita selesaikan dengan baik," ujar Budi Karya, dilansir dari Youtube Komisi V DPR RI Channel (25/5/2023).

Adapun persoalan kemacetan yang belum bisa diurai pemerintah saat ini adalah di kawasan Puncak Bogor. Ia mengatakan, hal itu harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Baca juga: Biaya dan Keunggulan Upgrade Injektor Toyota Innova Diesel Lawas

"Memang tujuan ke Puncak belum bisa kita selesaikan oleh karena itu kami harus bersama dengan pemerintah daerah mencari solusi bagaimana transportasi ke Puncak lebih baik," ucap Budi Karya.

Seperti diketahui, dalam rangka mengatasi kemacetan di Puncak, Polres Bogor biasa memberlakukan sistem ganjil genap saat akhir pekan.

Dengan adanya rekayasa lalu lintas tersebut diharapkan kondisi lalu lintas menuju Puncak atau sebaliknya tetap lancar.

Pemberlakuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com