JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya.
Menurutnya, Polda Metro Jaya bakal melakukan Operasi Patuh 2023 pada 6-19 Juni 2023. Kabarnya, uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam kegiatan operasi atau razia tersebut.
“Pihak Kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” ujar Asep, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Dipegang Rian Mahendra, PO Kencana Luncurkan Bus Tingkat Baru
Selain itu, Asep mengatakan, bakal ada pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.
Lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi, dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.
Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tersebut, disinsentif parkir akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.
Baca juga: Diler Yamaha di Cibubur Diduga Tipu Konsumen, Ini Penjelasan Yamaha Indonesia
Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.
Nantinya akan dilakukan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
“Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” ucap Asep.
Baca juga: Sinyal Wuling Binggo Bakal Dijual di Indonesia
Kebijakan ketiga terkait pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
Artinya, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan setiap kali membayar PKB.
”Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.