Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Mulai Hari Ini

Kompas.com - 17/05/2023, 15:20 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mencegah terjadinya kemacetan luar biasa di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap. Rekayasa lalu lintas ini sudah diberlakukan sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dikutip dari info yang terdapat pada unggahan di media sosial Instagram @tmcpolresbogor, ganjil genap diberlakukan lebih panjang dibanding biasanya, yakni lima hari.

Baca juga: Banyak Motor Lawan Arus di Jalur Puncak Saat One Way

Jadi, mulai Rabu (17/5/2023) hingga Minggu (21/5/2023), jalur wisata Puncak diberlakukan ganjil genap.

 

Mengingat Kamis (18/5/2023) merupakan libur nasional, yakni Kenaikan Isa Almasih, maka kemungkinan besar akan ada banyak wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak.

Dengan adanya rekayasa lalu lintas tersebut diharapkan kondisi lalu lintas menuju Puncak atau sebaliknya tetap lancar.

Baca juga: Libur Panjang Akhir Pekan, Pengendara Motor Dominasi Jalur Puncak

Kepadatan kendaraan di kawasan Puncak Pass Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4/2023) siang. Petugas tengah memberlakukan one way dari arah Bogor menuju PuncakKOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Kepadatan kendaraan di kawasan Puncak Pass Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4/2023) siang. Petugas tengah memberlakukan one way dari arah Bogor menuju Puncak

Pemberlakuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Untuk itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pengendara yang ingin ke kawasan Puncak agar menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau