Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khusus Warga Yogyakarta, Begini Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak

Kompas.com - 08/02/2023, 11:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Berlakunya ETLE atau tilang elektronik di Yogyakarta membuat kita perlu meningkatkan kewaspadaan saat mau membeli kendaraan bermotor. Pasalnya, sanksi bila suatu kendaraan tertangkap kamera ETLE melanggar aturan lalu lintas, STNK kendaraan bisa terblokir.

Pemblokiran STNK tersebut terjadi lantaran pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pengurusan ke posko ETLE setempat. Umumnya, pemblokiran STNK terjadi lantaran pemilik kendaraan sudah berpindah namun secara resmi belum melakukan balik nama.

Perlu diketahui, surat pemberitahuan bahwa kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik yang tertera di STNK. Nah, maka dari itu penting melakukan pemeriksaan kendaraan apakah pernah kena tilang elektronik atau tidak.

Baca juga: ETLE di Jogja Berlaku untuk Mobil dan Motor?

Kamera ETLE yang terpasang di Jalan KH. A Rasyid, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Kamera ETLE yang terpasang di Jalan KH. A Rasyid, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto mengatakan, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas akan terus dilaksanakan. Tilang elektronik dilakukan agar angka kecelakaan di Gunungkidul dapat ditekan setiap harinya.

“Keselamatan berlalu lintas ini sangat penting karena tidak hanya berguna bagi diri sendiri, tapi juga orang lain,” ucap Suryanto dilansir dari NTMC, Rabu (8/2/2023).

Dia berharap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta terus menggunakan alat pelindung seperti helm bagi pengguna motor dan sabuk bagi pengendara mobil.

Baca juga: Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Terekam Kamera ETLE di Yogyakarta

Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.Dok. NTMC Polri Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.

Adapun cara mengecek apakah suatu kendaraan pernah kena tilang elektronik atau tidak bisa mengakses melalui website dari mana saja.

Pertama, akses situs ETLE Yogyakarta. Kunjungi laman resmi https://etle-diy.info/id/check-data untuk melakukan pengecekan tilang elektronik di Yogyakarta. Anda dapat mengaksesnya melalui browser yang tersedia di ponsel, atau komputer. Pastikan, perangkat Anda terkoneksi dengan internet.

Setelah itu Lakukan Pengisian Data. Anda dapat memasukkan nomor polisi kendaraan sesuai dengan STNK. Anda juga perlu memasukkan nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan untuk melakukan pemeriksaan. Setelah semua data terisi, Anda dapat mengklik tombol cek data. Tunggulah beberapa saat hingga data ditampilkan.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Kamera ETLE di Yogyakarta

Ilustrasi ETLE Mobiledok.PoldaMetroJaya Ilustrasi ETLE Mobile

Bila tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan. Sebaliknya apabila Anda terbukti melanggar, data pelanggaran akan tertera lengkap mulai dari waktu, lokasi, tipe pelanggaran hingga status pelanggaran.

Selain untuk memeriksa kendaraan sendiri, pengecekan data E-TLE ini akan bermanfaat untuk mereka yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan serta persewaan kendaraan. Karena pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lah yang sepatutnya mempertaggugjawabkan perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com