Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khusus Warga Yogyakarta, Begini Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak

Kompas.com - 08/02/2023, 11:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Berlakunya ETLE atau tilang elektronik di Yogyakarta membuat kita perlu meningkatkan kewaspadaan saat mau membeli kendaraan bermotor. Pasalnya, sanksi bila suatu kendaraan tertangkap kamera ETLE melanggar aturan lalu lintas, STNK kendaraan bisa terblokir.

Pemblokiran STNK tersebut terjadi lantaran pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pengurusan ke posko ETLE setempat. Umumnya, pemblokiran STNK terjadi lantaran pemilik kendaraan sudah berpindah namun secara resmi belum melakukan balik nama.

Perlu diketahui, surat pemberitahuan bahwa kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik yang tertera di STNK. Nah, maka dari itu penting melakukan pemeriksaan kendaraan apakah pernah kena tilang elektronik atau tidak.

Baca juga: ETLE di Jogja Berlaku untuk Mobil dan Motor?

Kasubag Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto mengatakan, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas akan terus dilaksanakan. Tilang elektronik dilakukan agar angka kecelakaan di Gunungkidul dapat ditekan setiap harinya.

“Keselamatan berlalu lintas ini sangat penting karena tidak hanya berguna bagi diri sendiri, tapi juga orang lain,” ucap Suryanto dilansir dari NTMC, Rabu (8/2/2023).

Dia berharap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta terus menggunakan alat pelindung seperti helm bagi pengguna motor dan sabuk bagi pengendara mobil.

Baca juga: Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Terekam Kamera ETLE di Yogyakarta

Adapun cara mengecek apakah suatu kendaraan pernah kena tilang elektronik atau tidak bisa mengakses melalui website dari mana saja.

Pertama, akses situs ETLE Yogyakarta. Kunjungi laman resmi https://etle-diy.info/id/check-data untuk melakukan pengecekan tilang elektronik di Yogyakarta. Anda dapat mengaksesnya melalui browser yang tersedia di ponsel, atau komputer. Pastikan, perangkat Anda terkoneksi dengan internet.

Setelah itu Lakukan Pengisian Data. Anda dapat memasukkan nomor polisi kendaraan sesuai dengan STNK. Anda juga perlu memasukkan nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan untuk melakukan pemeriksaan. Setelah semua data terisi, Anda dapat mengklik tombol cek data. Tunggulah beberapa saat hingga data ditampilkan.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Kamera ETLE di Yogyakarta

Bila tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan. Sebaliknya apabila Anda terbukti melanggar, data pelanggaran akan tertera lengkap mulai dari waktu, lokasi, tipe pelanggaran hingga status pelanggaran.

Selain untuk memeriksa kendaraan sendiri, pengecekan data E-TLE ini akan bermanfaat untuk mereka yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan serta persewaan kendaraan. Karena pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lah yang sepatutnya mempertaggugjawabkan perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Perekam Aksi "Jagoan Cikiwul" Dicopot dari Ketua GMBI Bantargebang

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Cara Mengetahui SPBU Pasang Alat Buat Curangi Takaran Bensin

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Australia vs Indonesia, Siaran Langsung RCTI Plus, Kick Off 16.10 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Grab Umumkan THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau