Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/02/2023, 12:22 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional per 23 Maret 2021. Pada tahap awal, terdapat 12 Polda yang menerapkan ETLE nasional ini, termasuk Polda DIY.

Teknologi yang semakin berkembang diharapakan bisa meningkatkan ketertiban pengguna jalan di berbagai daerah termasuk Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, beberapa kamera CCTV ETLE ditempatkan di empat titik di Provinsi DIY pada tahap awal.

“Di Jogja ada empat titik yang sudah terpasang ETLE dan sebenarnya sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu, dalam taraf sosialisasi. Memang sudah ada yang dilakukan penilangan dengan ETLE dan ada yang hanya sekadar melakukan teguran,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dilansir dari NTMC, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Kena Jepret Kamera ETLE Belum Tentu Melanggar Aturan

Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.Dok. NTMC Polri Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.

Empat titik pemasangan kamera ETLE di DIY yang berteknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau kamera e-Police ini berada di kota dan kabupaten yang berbeda-beda.

Lokasi kamera CCTV tersebut berada di Simpang Banguntapan Kabupaten Bantul, Simpang Ngabean Kota Yogyakarta, Simpang Maguwoharjo Kabupaten Sleman dan Simpang Temon Kabupaten Kulon Progo.

“Kita sedang mendiskusikan dengan Pemda untuk bisa menambah titik-titik ETLE yang baru. Sedang diproses, sedang dalam pembicaraan semoga saja dari pemerintah daerah itu baik provinsi dan kabupaten bisa segera merealisasikan untuk investasi alat ETLE ini,” ucap Yuliyanto.

Baca juga: Jakarta Tambah 70 Titik ETLE pada 2023

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

ETLE telah resmi digunakan, namun razia lalu lintas masih tetap diadakan. Menurut dia, daerah dengan angka pelanggaran tinggi dan belum dijangkau kamera CCTV ETLE masih akan diberlakukan razia.

“Saya kira razia di jalan itu melihat kebutuhan. Daerah-daerah yang memang pelanggarannya tinggi itu memang razia masih akan dibutuhkan,” ucap Yulianto.

Terobosan ETLE berskala nasional ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih tertib dalam mengurus dokumen kepemilikan kendaraan, terutama bagi yang memiliki usaha jual beli kendaraan bekas.

Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang ETLE untuk Pengguna Motor

Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Jadi, empat lokasi kamera ETLE di Jogja sebagai berikut;

Simpang Banguntapan Kabupaten Bantul,
Simpang Ngabean Kota Yogyakarta,
Simpang Maguwoharjo Kabupaten Sleman, dan
Simpang Temon Kabupaten Kulon Progo.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke