Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Warga Sabotase Kamera CCTV di Jalan Raya

Kompas.com - 08/02/2023, 06:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan warga Myanmar melakukan perusakan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di bawah lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

Dalam video yang diunggah akun Instagram, infia_fact, perusakan tersebut dilakukan oleh beberapa orang menggunakan galah yang dilengkapi dengan kail, sebagai bentuk protes warga Myanmar akibat kudeta militer.

Baca juga: Pilihan Helm Retro Baru, Harga Rp 300.000-an

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFIA - Fact (@infia_fact)

 

Meski terjadi di Myanmar, hal serupa bisa saja terjadi di Indonesia. Apalagi saat ini polisi sudah tidak melakukan penilangan manual sehingga peran kamera CCTV alias kamera ETLE sangat penting.

Salah satu hal yang terjadi di Indonesia ialah para pengemudi mengelabui kamera ETLE dengan cara mencopot pelat nomor, atau menggunakan pelat nomor palsu agar identitas kendaraan tidak terlacak.

Melihat kondisi tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, kamera ETLE yang ada di Indonesia mesti dibuat agar tidak mudah disabotase oleh orang lain.

Baca juga: Banyak Kasus Barang Bawaan Jatuh dari Bak Truk, Sopir Perlu Diedukasi

Korlantas Polri siapkan ETLE PortableInstagram @aan.suhanan67 Korlantas Polri siapkan ETLE Portable

"Bagi pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya agar mampu membuat sistem pengamanan terhadap alat tersebut sehingga tidak gampang dirusak atau disabotase," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2023).

Budiyanto menilai, kamera CCTV sangat penting sebagai sarana untuk mendukung penegakan hukum di bidang lalu-lintas dan angkutan jalan supaya masyarakat tertib, patuh hukum dan berbudaya.

Upaya pengrusakan kamera ETLE merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasala 170 ayat 1 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau