Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ETLE di Jogja Berlaku untuk Mobil dan Motor?

Kompas.com - 01/02/2023, 18:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah diberlakukan di kota Yogyakarta dan beberapa kabupaten di sekitarnya. Mobil dan motor bisa kena tilang elektronik di Jogja bila kedapatan melanggar peraturan lalu lintas.

Pengguna jalan diharapkan lebih tertib dalam berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di jalan. Pasalnya, sistem tilang elektronik ini berlaku bagi setiap pengendara mobil dan motor, baik pada kamera yang terpasang di sejumlah titik maupun yang keliling.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto mengatakan, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas akan terus dilaksanakan. Cara ini dilakukan agar angka kecelakaan di Gunungkidul dapat ditekan setiap harinya.

Baca juga: Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Terekam Kamera ETLE di Yogyakarta


“Keselamatan berlalu lintas ini sangat penting karena tidak hanya berguna bagi diri sendiri, tapi juga orang lain,” ucap Suryanto dilansir dari NTMC, Rabu (1/2/2023).

Dia berharap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta terus menggunakan alat pelindung seperti helm bagi pengguna motor dan sabuk bagi pengendara mobil.

Beberapa pelanggar telah mendapatkan surat tilang elektronik yang ditujukan oleh orang selaku pemilik kendaraan yang tercatat berdasarkan nomor polisi. Namun, tidak sedikit juga pengendara yang memalsukan nomor polisi sehingga hal tersebut menghambat proses penegakan hukum.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Kamera ETLE di Yogyakarta

Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.Dok. NTMC Polri Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.

Pengecekan perlu dilakukan, apakah kendaraan yang kita miliki termasuk ke dalam daftar pelanggar lalu lintas untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran STNK terhadap mobil dan sepeda motor dengan mengurusnya ke posko penegakan hukum tilang elektronik di daerah setempat.

Jangan sampai mobil atau sepeda motor kita tahu-tahu diblokir karena ada oknum yang tidak bertanggung jawab memalsukan nomor polisi, atau kita tidak menyadari telah melakukan pelanggaran.

Pasalnya hanya orang yang terdaftar sebagai pemilik kendaraan resmi lah yang akan mendapatkan surat pemberitahuan. Sementara pemilik kendaraan yang belum balik nama tidak akan mengetahui jika tidak inisiatif memeriksa di situs pengecekan tilang elektronik secara daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau