Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Terekam Kamera ETLE di Yogyakarta

Kompas.com - 01/02/2023, 15:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah diberlakukan di Yogyakarta. Sejumlah pengendara nampak terekam oleh kamera telah melakukan berbagai pelanggaran.

Salah satu tujuan peningkatan sistem penertiban lalu lintas ini adalah untuk menekan angka kecelakaan di jalan. Dengan sistem tersebut, maka bentuk pelanggaran menjadi lebih mudah terdeteksi oleh teknologi digital.

Pelanggaran yang ditemukan di Yogyakarta cukup beragam, yaitu tidak mengenakan helm keselamatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengganti nomor polisi dengan yang palsu dan melepasnya.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Kamera ETLE di Yogyakarta

Korlantas Polri siapkan ETLE PortableInstagram @aan.suhanan67 Korlantas Polri siapkan ETLE Portable

Kasubag Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto mengatakan, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas akan terus dilaksanakan. Cara ini dilakukan agar angka kecelakaan di Gunungkidul dapat ditekan setiap harinya.

“Keselamatan berlalu lintas ini sangat penting karena tidak hanya berguna bagi diri sendir, tapi juga orang lain,” ucap Suryanto dilansir dari NTMC, Rabu (1/2/2023).

Dia berharap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta terus menggunakan alat pelindung seperti helm bagi pengguna motor dan sabuk bagi pengendara mobil.

Baca juga: Kena Jepret Kamera ETLE Belum Tentu Melanggar Aturan

ETLE MobileKompas.com/Nanda ETLE Mobile

“Upaya menekan angka kecelakaan bukan semata-mata menjadi tugas dari pihak kepolisian, tapi juga butuh partisipasi dari masyarakat,” ucap Suryanto.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kulon Progo Iptu Johan Rinto Damar Jati mengatakan pelanggaran banyak ditemukan baik dengan pendeteksian nomor polisi dan yang dilepas.

“Yang seperti ini sebenarnya terjadi tidak hanya di Kulon Progo tapi hampir semua daerah di Indonesia,” ucapJohan dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Jakarta Tambah 70 Titik ETLE pada 2023

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld atau dengan kamera ponsel di seluruh wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).KOMPAS.COM/HADI MAULANA Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld atau dengan kamera ponsel di seluruh wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Penggunaan nomor palsu saja sejatinya tergolong tindak pidana penipuan karena sama dengan sengaja memalsukan dokumen legal. Namun sampai kini belum ada langkah penindakan.

Satlantas Polres Kulon Progo mengungkap ada 287 nomor kendaraan Kulon Progo yang tertangkap ETLE mobile. Sebanyak 85 pelanggar dari ratusan pelanggar itu menerima surat tilang. Pelanggarannya mulai dari tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu, mengganti plat nomor asli dengan palsu, dan karena tanpa pelat nomor.

Johan mengungkapkan, pelaksanaan tilang elektronik masih dalam tahap evaluasi. Sementara evaluasi, polisi memperkuat edukasi dan preventif pada pengguna jalan dikarenakan angka kecelakaan masih cukup tinggi.

Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang ETLE untuk Pengguna Motor

Kamera ETLE yang terpasang di Jalan KH. A Rasyid, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Kamera ETLE yang terpasang di Jalan KH. A Rasyid, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.

Dilaporkan ada 105 kecelakaan lalu lintas pada September 2022. Kemudian 81 kecelakaan di Oktober dan 71 pada November. Kecelakaan mengakibatkan 85 orang tewas dan 1.338 orang luka di sepanjang Januari – November 2022.

Jadi, pelanggaran yang banyak diseorot kamera ETLE di Jogja adalah penggunaan nomor polisi palsu, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm untuk pengendara motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau