Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Jepret Kamera ETLE Belum Tentu Melanggar Aturan

Kompas.com - 28/01/2023, 13:48 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Baru-baru ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan tidak mengirim semua bukti capture tilang elektronik kepada masyarakat.

Pasalnya, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam setiap harinya mencapai belasan ribu kasus per hari.

Menanggapi hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, tidak semua bukti tilang elektronik dikirim.

Baca juga: AHM Setop Produksi Honda PCX Hybrid

Anggota Polisi menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Anggota Polisi menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021).

Sebab, Command Center Korlantas Polri bakal mengecek lagi bukti capture tersebut. Apakah termasuk pelanggaran atau bukan.

“Bukan seperti itu, jadi yang ter-capture misalnya ada 1.000 kendaraan. Apakah 1.000 itu dikirim semua? Kan enggak, kita bisa liat dulu. Kita harus konfirmasi dulu,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (26/1/2023).

“Oh ternyata dari 1.000 kendaraan ini, yang melanggar ada 550 kendaraan. Jadi 550 saja yang dikirim. Nanti kalau kita kirim semua, nanti dia benar. Kan belum tentu dari semua capture itu pelanggaran, kita harus teliti dulu,” kata dia.

Baca juga: Fenomena Kucing Liar di Sekitar Jalan Tol, Pengemudi Harus Bagaimana?

Seperti diketahui, kamera ETLE statis umumnya menjepret hampir setiap kendaraan yang lewat.

Meskipun kamera tilang elektronik memiliki resolusi tinggi, menurut Yusri, pihak Command Center memiliki persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk menentukan pelanggaran atau bukan.

“Yang ter-capture iya hampir semua, tapi kita harus lihat dulu. Bisa saja ter-capture kelihatan agak samar-samar pakai handphone. Ternyata enggak, dia pegang buku. Masa kita kirimin, nanti kita kena pra-peradilan. Jadi belum tentu,” ucap Yusri.

Baca juga: Daftar Pejabat Sipil yang Boleh Pakai Pelat Nomor Rahasia

Proses pencetakan surat konfirmasi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Proses pencetakan surat konfirmasi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam mencapai 12.000 kendaraan per hari pada 2022.

“Kami tidak kirim semua (surat tilang). Per harinya hanya sekitar 800 saja,” kata Latif (24/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau