Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Belum Bisa Gantikan Peran Polisi Lalu Lintas

Kompas.com - 02/12/2022, 17:12 WIB
Dio Dananjaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada Nurhasan Ismail mengatakan, peran polisi lalu lintas di jalan masih tidak bisa digantikan dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal tersebut karena adanya pelanggaran-pelanggaran tertentu yang harus ada penanganan petugas kepolisian langsung.

Menurut Nurhasan, penegakan hukum ini pada prinsipnya membangun kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Dengan demikian diharapkan keteraturan di jalan bisa terjamin. Untuk itu, peranan teknologi dan polisi lalu lintas harus diintensifkan.

Baca juga: Ini Rahasia Casey Stoner Bisa Kencang Geber Motor Ducati dan Honda

Petugas Satlantas Polres Tuban dengan kendaraan patroli lalu lintas saat melakukan Apel Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 di Mapolres Tuban. Senin (13/6/2022KOMPAS.COM/HUMAS POLRES TUBAN Petugas Satlantas Polres Tuban dengan kendaraan patroli lalu lintas saat melakukan Apel Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 di Mapolres Tuban. Senin (13/6/2022

“Polisi juga tidak bisa tergantung pada dirinya, tetapi ada peran masyarakat, bagaimana membentuk kelompok masyarakat yang menjadi model di dalam berlalu lintas yang tertib dan mengembangkan budaya tertib lalu lintas,” ujar Nurhasan, disitat dari NTMC Polri (2/12/2022).

“Harapannya baik teknologi maupun manual polantas bisa menciptakan kesadaran berlalu lintas, budaya tertib lalu lintas sudah tertanam. Sehingga melanggar itu sudah dirinya sendiri yang menyalahkan, bukan karena ada polisi atau masyarakat yang menegur,” kata dia.

Nurhasan menambahkan, tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pada teknologi seperti CCTV. Karena ada pelanggaran-pelanggaran tertentu yang sifatnya administratif, seperti pengendara yang tidak memiliki SIM akan ketahuan dengan teknologi.

Baca juga: Plus Minus Mobil Penggerak Roda Belakang

“Termasuk misalnya pengendara mabuk itu tidak bisa dideteksi melalui CCTV. Jadi menurut saya dalam penegakan hukum ini memadukan dua instrumen, yakni ETLE dan manual. Jadi menurut saya ini yang harus dilakukan,” ucap Nurhasan.

Lebih lanjut Nurhasan mengakui bahwa beberapa waktu lalu ada perintah dari Kapolri untuk tidak melakukan tilang manual.

Tetapi, menurutnya perintah itu tetap harus dijalankan semaksimal mungkin, sesuai dengan perkembangan teknologi yang bisa diadopsi.

Baca juga: Kejutan Kawasaki di Akhir Tahun, Rilis Stockman

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat melakukan tindakan peneguran terhadap 25 pengendara bermotor pelanggar lalu lintas, sejak digelarnya Operasi Patuh Jaya pada Senin (13/6/2022) hingga hari ini Rabu (15/6/2022). Polres Metro Jakarta Barat Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat melakukan tindakan peneguran terhadap 25 pengendara bermotor pelanggar lalu lintas, sejak digelarnya Operasi Patuh Jaya pada Senin (13/6/2022) hingga hari ini Rabu (15/6/2022).

“Ke depan kalau ada CCTV yang bisa meng-capture wajah seseorang, kemudian hasil capture ini bisa dicek ke Satpas apakah orang ini punya SIM atau tidak. Termasuk juga kendaraan yang ter-capture yang bisa dilihat di Regident terdaftar atau tidak, sudah bayar pajak atau tidak?” kata Nurhasan.

“Jadi selama teknologinya belum ada sampai ke situ, ya kita tidak bisa tidak harus ada perpaduan dengan peranan teknologi dan peranan Polantas,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau