Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kena Jepret Kamera ETLE Belum Tentu Melanggar Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com – Baru-baru ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan tidak mengirim semua bukti capture tilang elektronik kepada masyarakat.

Pasalnya, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam setiap harinya mencapai belasan ribu kasus per hari.

Menanggapi hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, tidak semua bukti tilang elektronik dikirim.

Sebab, Command Center Korlantas Polri bakal mengecek lagi bukti capture tersebut. Apakah termasuk pelanggaran atau bukan.

“Bukan seperti itu, jadi yang ter-capture misalnya ada 1.000 kendaraan. Apakah 1.000 itu dikirim semua? Kan enggak, kita bisa liat dulu. Kita harus konfirmasi dulu,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (26/1/2023).

“Oh ternyata dari 1.000 kendaraan ini, yang melanggar ada 550 kendaraan. Jadi 550 saja yang dikirim. Nanti kalau kita kirim semua, nanti dia benar. Kan belum tentu dari semua capture itu pelanggaran, kita harus teliti dulu,” kata dia.

Seperti diketahui, kamera ETLE statis umumnya menjepret hampir setiap kendaraan yang lewat.

Meskipun kamera tilang elektronik memiliki resolusi tinggi, menurut Yusri, pihak Command Center memiliki persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk menentukan pelanggaran atau bukan.

“Yang ter-capture iya hampir semua, tapi kita harus lihat dulu. Bisa saja ter-capture kelihatan agak samar-samar pakai handphone. Ternyata enggak, dia pegang buku. Masa kita kirimin, nanti kita kena pra-peradilan. Jadi belum tentu,” ucap Yusri.

Sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam mencapai 12.000 kendaraan per hari pada 2022.

“Kami tidak kirim semua (surat tilang). Per harinya hanya sekitar 800 saja,” kata Latif (24/1/2023).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/28/134828815/kena-jepret-kamera-etle-belum-tentu-melanggar-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke