Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Daftar Pejabat Sipil yang Boleh Pakai Pelat Nomor Rahasia

Kompas.com - 27/01/2023, 13:41 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri telah menghentikan sementara perpanjangan dan permintaan pelat nomor khusus atau rahasia, seperti pelat nomor akhiran RF, QH, dan IR. Nantinya, Korlantas telah menyiapkan aturan baru mengenai pelat nomor rahasia.

Seperti diketahui, mobil dengan pelat nomor khusus atau rahasia itu kerap arogan di jalan. Tidak jarang kendaraan tersebut menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah membatasi pejabat sipil yang bisa mendapat pelat nomor rahasia.

Baca juga: Korlantas Bakal Setop Penggunaan Pelat RF Mulai Oktober 2023

Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.Icha Rastika Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.

“Pejabat Eselon I dan Eselon II itu masih dapat nomor khusus,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (26/1/2023).

“Sekarang Eselon III tidak dapat, enggak boleh, itu yang bikin kacau kemarin, dikasih ke orang lain. Sekarang Eselon I dan Eselon II saja,” kata dia.

Sebagai informasi, Eselon merupakan tingkat jabatan struktural dalam jenjang karir Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: White Horse Luncurkan Medium Bus Mewah, Penuh Fasilitas Premium

Eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi. Sementara jenjang pangkat bagi Eselon I adalah Golongan IV-C sampai IV-E.

Contoh jabatan Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepalda Badan dan Sekretaris Daerah.

Sementara itu, Eselon II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, dengan jenjang pangkat Golongan IV-C sampai IV-D.

Baca juga: Seberapa Irit Toyota Innova Zenix Bensin Dibanding Reborn Diesel

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintasNTMC Polri Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas

Contoh jabatan Eselon II adalah Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan sebagainya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke