Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tilang Elektronik Lebih dari Satu Kali, Bagaimana Bayar Dendanya?

Kompas.com - 16/01/2023, 12:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) resmi diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia. 

Aturan pemberlakuan E-TLE digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas, dan data bukti pelanggaran yang dilakukan akan terekam untuk dikirimkan ke alamat sesuai di STNK. 

Walaupun demikian, pengemudi mobil yang telah melanggar peraturan lalu lintas, tetap bisa terkena tilang dua kali. 

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Senin (16/1/2023)

"Dua kali pelanggaran tilangnya tetap double," kata Jhoni saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023). 

Baca juga: Polisi Sedang Kaji Ulang Soal Tilang Manual

Tata cara pengurusan tilang E-TLE dua kali pun sama. Syaratnya, pengendara diwajibkan mengkonfirmasi melalui website atau datang ke Satpas sesuai jenis pelanggaran. Tiap pelanggar, memiliki batas waktu 8 hari. 

Bagian depan kamera E-TLE Mobile yang terpasang di bagian atap mobil patroli polisi lalu lintas, Selasa (13/12/2022). KOMPAS.com/Tria Sutrisna Bagian depan kamera E-TLE Mobile yang terpasang di bagian atap mobil patroli polisi lalu lintas, Selasa (13/12/2022).

Alurnya, diawali menyelesaikan pengurusan tilang pertama. Setelah ada bukti pembayaran via BRIVA, kemudian melakukan konfirmasi serupa untuk tilang yang kedua. 

Baca juga: Keunggulan Sistem ERP Dibandingkan Ganjil-Genap

"Pelanggaran dua kali besaran denda yang dibayarkan juga dua. Tergantung jenis pelanggaran, itu kan sistem. E-TLE mencatat, ada berapa jumlah pelanggaran yang dilakukan," kata Jhoni. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau