JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) resmi diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia.
Aturan pemberlakuan E-TLE digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas, dan data bukti pelanggaran yang dilakukan akan terekam untuk dikirimkan ke alamat sesuai di STNK.
Walaupun demikian, pengemudi mobil yang telah melanggar peraturan lalu lintas, tetap bisa terkena tilang dua kali.
Hal tersebut di ungkapkan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Senin (16/1/2023)
"Dua kali pelanggaran tilangnya tetap double," kata Jhoni saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Polisi Sedang Kaji Ulang Soal Tilang Manual
Tata cara pengurusan tilang E-TLE dua kali pun sama. Syaratnya, pengendara diwajibkan mengkonfirmasi melalui website atau datang ke Satpas sesuai jenis pelanggaran. Tiap pelanggar, memiliki batas waktu 8 hari.
Alurnya, diawali menyelesaikan pengurusan tilang pertama. Setelah ada bukti pembayaran via BRIVA, kemudian melakukan konfirmasi serupa untuk tilang yang kedua.
Baca juga: Keunggulan Sistem ERP Dibandingkan Ganjil-Genap
"Pelanggaran dua kali besaran denda yang dibayarkan juga dua. Tergantung jenis pelanggaran, itu kan sistem. E-TLE mencatat, ada berapa jumlah pelanggaran yang dilakukan," kata Jhoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.