Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Masih Pakai Tilang Elektronik untuk Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

Kompas.com - 05/01/2023, 06:32 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memberlakukan lagi tilang manual, menyusul masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib dan patuh dengan peraturan lalu lintas.

Banyaknya masyarakat yang belum patuh berlalu lintas tercermin dalam evaluasi Operasi Lilin 2022 yang dilaksanakan selama 11 hari.

Korlantas Polri mencatat peningkatan jumlah penindakan langsung (tilang) kepada pelanggar lalu lintas, yakni sebesar 37 persen, dan teguran sebesar 34 persen, dari periode sebelumnya.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Januari 2023

Polda Metro Jaya siapkan kendaraan ETLE mobile untuk pantau pelanggaranDok. NTM Polri Polda Metro Jaya siapkan kendaraan ETLE mobile untuk pantau pelanggaran

Meski begitu, penindakan tilang secara manual belum akan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, memastikan pihaknya masih menggunakan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

“(Tilang manual) belum tahu kapan berlaku lagi,” ujar Jhoni, kepada Kompas.com (4/1/2023).

Baca juga: Harga Stargazer dan Xpander Kompak Naik Awal 2023

Seperti diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mempertimbangkan penerapan ETLE dan tilang manual untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami melihat masyarakat dari sisi kesadaran lalu lintasnya itu sendiri, apakah masih tetap menggunakan e-tilang atau kami kombinasikan dengan tilang yang selama ini secara manual kami laksanakan,” ujar Firman (3/1/2023).

Firman menjelaskan, pertimbangan ini dilakukan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib dan patuh dengan peraturan lalu lintas.

“Apakah masyarakat sudah bisa kami lepas untuk kembalikan kepada mesin yang sudah kami pasang,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com