JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas diusulkan bakal dihapus.
Rencana ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Permintaan penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.
Baca juga: Komparasi Motor Listrik Alva One dan Gesits G1
Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus kedua jenis pajak tersebut. Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan merupakan kewenangan provinsi.
“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBNKB II. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” ujar Fatoni, disitat dari NTMC Polri (24/8/2022).
Fatoni berharap, penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apalagi, banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.
Baca juga: Toyota Luncurkan Sienta Generasi Terbaru, Pakai Mesin Hybrid
“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut,” ucap Fatoni.
“Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.