Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Begini Pengenaan Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Barat

Kompas.com - 11/07/2022, 11:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebelum melakukan pembelian kendaraan bermotor, calon pengendara ataupun konsumen perlu memiliki pengetahuan mengenai tarif pajak progresif.

Sejumlah daerah di Indonesia telah memberlakukan tarif pajak progresif kendaraan. Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang ikut menerapkan tarif pajak progresif untuk mobil dan sepeda motor.

Penerapan aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pajak progresif di Jawa Barat, mulai dari 1,75%. Selanjutnya, kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen. Pajak progresif maksimal yang dikenakan, yaitu 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Baca juga: Salah Injak Pedal Mobil Tidak Hanya Terjadi pada Pemula

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak tambahan.

Besaran nilai pajak, akan bertambah seiring dengan jumlah sepeda motor atau mobil yang ditambahkan, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).

Artinya, besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Sementara itu, hitungan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beradasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.

Berdasarkan laman bapenda.jabarprov.go.id, berikut besaran tarif progresif untuk kendaraan di Jawa Barat:

1. PKB kepemilikan kesatu, sebesar 1,75 persen
2. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 persen.
3. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 persen.
4. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 persen.
5. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 persen.

Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan Charly Van Houten di Tol Cipularang

Adapun logika pengenaan pajak progresif, apabila suatu pemilik memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk atas nama pribadi maka akan kena pajak progresif pertama karena jenis kendaraannya berbeda.

Sebaliknya, apabila memilik dua mobil atau dua motor, akan dikenakan tarif pajak progresif kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

SIM Mati Saat Lebaran Bisa Diperpanjang Mulai 8 April 2025 Tanpa Tes

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Jadikan Ramadhan Makin Seru, Segera Persiapkan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Lain Berikut

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Ormas Diduga Jadi Dalang Batalnya Investasi Ratusan Triliun di RI

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Grab Umumkan THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Pemesanan Tukar Uang Baru BI Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Cara Daftarnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Mau Puasa dengan Tenang? Pastikan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Ramadhan Lain Sudah Siap

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Samsung Galaxy A56 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Berhubungan Intim dengan Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung di Liga 1, Prediksi, H2H, dan Klasemen

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Korban Pertamax Campur Air Diganti Rugi Rp 1 Juta, SPBU Minta Videonya Dihapus

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Istri Ungkap Penyebab Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau