Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Timur

Kompas.com - 15/08/2022, 09:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Samsat Kalimantan Timur memberlakukan relaksasi pajak atau pemutihan pajak kendaraan berupa diskon hingga bebas denda. Relaksasi pajak kendaraan tersebut akan berlangsung pada 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022.

Tim Pembina Samsat Kaltim, yang terdiri dari Bapenda Prov Kaltim, Ditlantas Polda Kaltim, dan PT Jasa Raharja Cabang Kaltim menggelar rapat koordinasi Kesamsatan kebijakan dan menyepakati.

Baca juga: Pilih APAR untuk Mobil Tidak Boleh Sembarangan

“Seluruh jajaran Kasat Lantas dan Kanit Regident yang didukung Kasat atau KBO Binmas dan seluruh petugas Bhabinkamtibmas seluruh Kalimantan Timur untuk mensosialisasikan program relaksasi ini,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Sonny Irawan dikutip dari korlantas.polri.go.id, Senin (15/8/2022).

“Sosialisasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dirasa perlu dilakukan. Serta analisis dan evaluasi mingguan sebagai tolok ukur keberhasilan program ini,” kata Sonny.


Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan tujuan relaksasi yakni mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulasi pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Selain itu harapan kami dapat mengurangi piutang dan mendorong kendaraan luar daerah untuk mutasi ke wilayah Kaltim,” kata Ismiati.

Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.Ari Purnomo Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.

Dia menjelaskan ada beberapa poin kebijakan yang berlaku periode 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022 itu.

Baca juga: Motor Roda Tiga Listrik, All New Gelis 300 Meluncur di GIIAS 2022

Pertama yaitu diskon 2 persen untuk pembayaran 0 -30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31- 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun keatas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.

“Kemudian bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan seterusnya. Serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” kata Ismi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com