JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui marketplace. Tidak perlu ke Samsat, dengan membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan marketplace hanya perlu dilakukan secara daring.
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor di marketplace, pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi Tokopedia.
Setelah itu, perlu melakukan pendaftaran akun untuk mengakses layanan bayar pajak kendaraan online via Tokopedia.
Baca juga: Ini Syarat Bengkel Umum Bisa Konversi Motor Bensin ke Listrik
Sementara ini, layanan Tokopedia untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor baru tersedia untuk daerah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara. dan Sulawesi Selatan.
Berdasarkan laman resmi Tokopedia, berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor via aplikasi Tokopedia:
1. Buka aplikasi Tokopedia atau alamat website.
2. Klik E-Samsat. Pilih wilayah. Isi Nomor Polisi, Nomor Mesin, dan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) yang tertera di STNK kendaraan.
3. Atau bagi beberapa wilayah hanya perlu mengisi Kode Bayar. Klik Cek Tagihan. Halaman akan menampilkan Kode Bayar, Detail kendaraan, rincian jumlah tagihan, dan biaya admin.
5. Klik Bayar dan lakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran dan jumlah tagihan.
6. Jika sudah melakukan cara bayar pajak motor online, pemilik kendaraan bisa mengecek status pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi Tokopedia.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah
Jika membayar pajak kendaraan via Tokopedia sudah selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan SMS dari Samsat setempat ke nomor ponsel yang sudah terdaftar di Tokopedia.
Pada SMS tersebut berisikan alamat situs untuk mengunduh E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) terbaru.
Setelah itu, cetak dokumen E-TBPKP tersebut, lalu pemilik kendaraan dapat melakukan pengesahan di Kantor Bersama Samsat atau layanan unggulan terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.