Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak Mati 2 Tahun Jadi Kendaraan Bodong Segera Diterapkan

Kompas.com - 30/07/2022, 15:56 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memastikan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajaknya selama dua tahun, sesuai termaktub dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pasalnya, sebagaimana dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, aturan tersebut bisa meningkatkan disiplin pajak masyarakat serta memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin secepat-cepatnya ya karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Target Kredit Mobil Listrik pada 2023 Tembus Rp 2,5 Triliun

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” lanjut dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.

Kini, ia menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi terhadap pemilik kendaraan supaya taat pajak.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergi bersama untuk dapat menyelaraskan data sehingga bisa memaksimalkan aturan terkait.

“Oleh karena itu, kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Baca juga: Kendaraan Listrik Bakal Ramaikan IKN Nusantara

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila terbukti bahwa kendaraan terkait tidak membayar pajak selama dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jadi kendaraan nu teu mayar pajak mending di kilo..!


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau