JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Barat masih melaksanakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 31 Agustus 2022.
Pada program tersebut, terdiri dari dua bagian yakni bebas dan diskon. Pertama, ada bebas denda PKB. Pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Kedua, ada bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor bekas di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Penghapusan Data Kendaraan dengan Pajak Mati Segera Berlaku
Ketiga, bebas Tunggakan PKB tahun kelima. Jadi bagi yang terlambat membayar pajak lebih dari lima tahun, kini cuma bayar PKB saja, bebas dari denda.
Kemudian program lainnya adalah diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Dikutip dari situs Bapenda Jawa Barat, ada ketentuan pembayaran yang harus diikuti agar mendapatkan diskon.
Baca juga: Alasan Konsumen Indonesia Masih Ragu Pakai Mobil Listrik
Diskon kedua adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar dua koma lima persen.
Ingat, program ini cuma berlaku sampai 31 Agustus 2022. Jangan sampai kelewatan programnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.