Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pajak Mati 2 Tahun Jadi Kendaraan Bodong Segera Diterapkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memastikan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajaknya selama dua tahun, sesuai termaktub dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pasalnya, sebagaimana dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, aturan tersebut bisa meningkatkan disiplin pajak masyarakat serta memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin secepat-cepatnya ya karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” lanjut dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.

Kini, ia menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi terhadap pemilik kendaraan supaya taat pajak.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergi bersama untuk dapat menyelaraskan data sehingga bisa memaksimalkan aturan terkait.

“Oleh karena itu, kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila terbukti bahwa kendaraan terkait tidak membayar pajak selama dua tahun.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/30/155621115/aturan-pajak-mati-2-tahun-jadi-kendaraan-bodong-segera-diterapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke