Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Norak, Kenali Fungsi dan Penggunaan Fog Lamp Mobil

Kompas.com - 21/07/2022, 14:12 WIB
Serafina Ophelia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebanyakan mobil sudah dilengkapi dengan lampu kabut alias fog lamp pada bagian depan bawah. 

Sesuai namanya, lampu kabut berfungsi sebagai pelengkap headlamp atau lampu utama yang digunakan menambahab visibilitas pengendara saat saat kondisi berkabut atau hujan deras.

Pada beberapa negara, lampu kabut menjadi salah satu persyaratan keamanan yang wajib disematkan pada mobil.

Baca juga: Bukan Cuma di Depan, Lampu Kabut Juga Ada di Bumper Belakang

Masih ada pemilik kendaraan yang belum mengetahui fungsi dari lampu kabut. Seringkali, lampu ini hanya dianggap sebagai aksesoris atau tambahan untuk mempercantik tampilan kendaraan saja 

Posisinya berada di bagian depan bawah mobil, untuk membantu menerangi area jalan yang tidak terjangkau lampu utama.

Kemudian, lampu ini juga memiliki fungsi mirip lampu DRL, yaitu agar pengguna jalan yang lain dapat melihat kendaraan dengan jelas.

Pemilik kendaraan bisa menyalakan lampu kabut saat berkendara di area yang berkabut, terhalang asap, hujan deras dan kondisi lainnya yang membuat jarak pandang pengemudi menurun.

Ilustrasi terobos genangan air.KOMPAS.COM/HADI MAULANA Ilustrasi terobos genangan air.

Baca juga: Intip Spesifikasi Suzuki S-Presso yang Siap Ramaikan Segmen City Car

Penggunaan lampu kabut juga dipaparkan secara hukum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.55 Tahun 2015 Pasal 34:

(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.

(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. dengan cahaya warna putih atau kuning;

b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;

c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;

d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar kendaraan;

e. tidak menyilaukan pengguna jalan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com