Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Norak, Kenali Fungsi dan Penggunaan Fog Lamp Mobil

Kompas.com - 21/07/2022, 14:12 WIB
Serafina Ophelia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebanyakan mobil sudah dilengkapi dengan lampu kabut alias fog lamp pada bagian depan bawah. 

Sesuai namanya, lampu kabut berfungsi sebagai pelengkap headlamp atau lampu utama yang digunakan menambahab visibilitas pengendara saat saat kondisi berkabut atau hujan deras.

Pada beberapa negara, lampu kabut menjadi salah satu persyaratan keamanan yang wajib disematkan pada mobil.

Baca juga: Bukan Cuma di Depan, Lampu Kabut Juga Ada di Bumper Belakang

Masih ada pemilik kendaraan yang belum mengetahui fungsi dari lampu kabut. Seringkali, lampu ini hanya dianggap sebagai aksesoris atau tambahan untuk mempercantik tampilan kendaraan saja 

Posisinya berada di bagian depan bawah mobil, untuk membantu menerangi area jalan yang tidak terjangkau lampu utama.

Kemudian, lampu ini juga memiliki fungsi mirip lampu DRL, yaitu agar pengguna jalan yang lain dapat melihat kendaraan dengan jelas.

Pemilik kendaraan bisa menyalakan lampu kabut saat berkendara di area yang berkabut, terhalang asap, hujan deras dan kondisi lainnya yang membuat jarak pandang pengemudi menurun.

Ilustrasi terobos genangan air.KOMPAS.COM/HADI MAULANA Ilustrasi terobos genangan air.

Baca juga: Intip Spesifikasi Suzuki S-Presso yang Siap Ramaikan Segmen City Car

Penggunaan lampu kabut juga dipaparkan secara hukum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.55 Tahun 2015 Pasal 34:

(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.

(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. dengan cahaya warna putih atau kuning;

b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;

c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;

d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar kendaraan;

e. tidak menyilaukan pengguna jalan.

Namun jangan sampai salah kaprah, walaupun sama-sama penerangan, tapi fog lamp tidak bisa dijadikan pengganti lampu utama.

Dijelaskan oleh Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, lampu ini hanya dinyalakan saat keadaan tertentu.

"Ini dikarenakan sorotan fog lamp cenderung melebar daripada pendaran cahaya lampu utama yang lebih jauh menyorot ke depan. Kalau digunakan pada keadaan biasa, bisa mengganggu pandangan pengendara lain," ucap Jusri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

OtomotifKOMPAS.com PT Jasa Raharja (Persero) telah memastikan akan memberikan santunan ganti rugi bagi para korbanmeninggal dunia dan ...

Baca juga: Toyota Indonesia: Kami Akan Jual Mobil Listrik Tahun Ini

Tidak hanya di bagian depan, lampu kabut juga disematkan di bagian belakang mobil pada beberapa pabrikan mobil.

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, fungsi lampu kabut di belakang mobil adalah meningkatkan visibilitas pengguna jalan yang berada di belakangnya.

"Orang di belakang kita jadi lebih mudah untuk melihat keberadaan kita di depan. Namun lampu ini tidak menyilaukan karena sorotannya yang ke arah bawah," ucap Marcell.

Suasana saat hujan es disertai angin kencang terpantau dari kawasan Meroyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/3/2022).Dok Anggota Polsek Mertoyudan Suasana saat hujan es disertai angin kencang terpantau dari kawasan Meroyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/3/2022).

Dengan menyalakan lampu kabut saat visibilitas rendah, pengemudi yang berada di belakang kita mengetahui keberadaan mobil kita. Ini diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya tabrak belakang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com