JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol sejak 1 April 2022.
Kebijakan ini berfokus pada dua pelanggaran, yaitu pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension overloading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Baca juga: Intip Spesifikasi Suzuki S-Presso yang Siap Ramaikan Segmen City Car
Untuk mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor. Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, jika penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas. Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” ujar Aan, dikutip dari laman Korlantas, Kamis (21/7/2022).
Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:
Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):
Baca juga: Sempat Ditutup karena Kebocoran Pipa Gas, Lalu Lintas di Cawang Sudah Dibuka
Tilang pelanggar ODOL:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.