Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Polrestabes Makassar yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya mulai diikuti wilayah lain. Salah satunya Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.

Satlantas Polres Kapuas kini menegur pengguna sepeda listrik di jalan raya, terutama jika penggunanya anak di bawah umur tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm.

Kepala Satlantas Kapuas AKP Sugeng mengatakan, saat ini pihaknya lebih mengedepankan imbauan. Keputusan tersebut diambil sambil menunggu regulasi yang akan diterapkan.

“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,” kata AKP Sugeng, dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (16/7/2022).

AKP Sugeng mengimbau kepada orangtua untuk lebih bijak memberikan alat moda transportasi yang berkeselamatan, apalagi kepada anak di bawah umur.

“Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satlantas Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.

Larangan ini dikeluarkan setelah menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Bukan cuma larangan, polisi mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat.

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Perbedaan sepeda motor listrik dan sepeda listrik:

1. Kecepatan Sepeda listrik hanya dibatasi maksimum 25 km per jam.

2. Kelengkapan kendaraan Sepeda listrik hanya perlu dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sementara sepeda motor listrik lebih banyak kelengkapannya. Lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan lainnya.

3. Kapasitas motor penggerak dan baterai Karena sepeda listrik dirancang untuk kecepatan rendah maka motor penggerak listrik yang dipakai juga memiliki daya yang rendah. Biasanya maksimum 500 watt, dan dengan daya motor penggerak listrik yang berdaya rendah itu maka baterainya juga memiliki kapasitas yang rendah, biasanya di bawah 1 kWh.

Sedangkan motor listrik karena kecepatannya lebih tinggi maka menggunakan motor penggerak berdaya lebih besar dan baterai dgn kapasitas yang lebih besar juga.

4. Jarak tempuh Sepeda listrik dirancang untuk penggunaan jarak dekat, karena itu jarak tempuh untuk penggunaan baterai dari full hingga habis adalah berkisar antara 20 km-30 km. Sementara sepeda motor memiliki jarak tempuh di atasnya.

5. Daya angkut beban Sepeda listrik dgn motor penggerak listrik berdaya rendah tentunya hanya mampu mengangkut beban yang tidak terlalu berat. Biasanya terbatas hingga maksimal 120 kg. Sementara sepeda motor listrik minimal bisa mengangkut 120 kg.

6. Kelengkapan berkendara Sepeda listrik mewajibkan penggunaan berumur di atas 12 tahun dan helm. Sementara motor listrik memerlukan SIM, helm, jaket, celana panjang, dan sepatu sebagai bagian dari safety riding.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/16/082200015/larangan-penggunaan-sepeda-listrik-mulai-menyebar-ke-wilayah-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke