JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam kegiatan Operasi Patuh Jaya 2022, saat ini Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak puluhan ribu kendaraan melanggar aturan lalu lintas.
Jumlah tersebut berdasar data pelanggaran yang dicatatkan Polda Metro Jaya selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 terhitung sejak Senin (13/6/2022).
“Hasil rekap penegakan hukum dalam Ops Patuh Jaya 2022 hari kesembilan jumlah penindakan 21.475,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, dalam keterangan tertulis (22/6/2022).
Baca juga: Viral, Video Konvoi Pajero Dikawal Mobil Polisi Terobos Macet
Secara lebih rinci, sebanyak 19.566 pengendara ditindak dengan sanksi teguran oleh petugas di lapangan.
Adapun 1.909 pengendara lain yang melanggar ditilang secara elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Untuk rincian penindakannya, 1.909 ditilang menggunakan ELTE. Teguran oleh petugas sebanyak 19.566,” ucap Jamal.
Baca juga: Jurus agar Mobil Tidak Ditabrak dari Belakang Saat di Jalan Tol
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 yang dilaksanakan selama dua pekan sejak 13 hingga 26 Juni 2022.
Operasi tersebut dilakukan seiring dengan digelarnya Ops Patuh 2022 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara serempak di semua wilayah sejak Senin minggu lalu.
Operasi Patuh Jaya 2022 memiliki tujuan untuk mengajak masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tertib dan disiplin berlalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.