Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Hari Operasi Patuh 2022, Polda Metro Tindak 21.475 Pelanggar

Kompas.com - 23/06/2022, 12:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam kegiatan Operasi Patuh Jaya 2022, saat ini Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak puluhan ribu kendaraan melanggar aturan lalu lintas.

Jumlah tersebut berdasar data pelanggaran yang dicatatkan Polda Metro Jaya selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 terhitung sejak Senin (13/6/2022).

“Hasil rekap penegakan hukum dalam Ops Patuh Jaya 2022 hari kesembilan jumlah penindakan 21.475,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, dalam keterangan tertulis (22/6/2022).

Baca juga: Viral, Video Konvoi Pajero Dikawal Mobil Polisi Terobos Macet

Sejumlah polisi lalu lintas wanita mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio AkbarANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Sejumlah polisi lalu lintas wanita mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Secara lebih rinci, sebanyak 19.566 pengendara ditindak dengan sanksi teguran oleh petugas di lapangan.

Adapun 1.909 pengendara lain yang melanggar ditilang secara elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Untuk rincian penindakannya, 1.909 ditilang menggunakan ELTE. Teguran oleh petugas sebanyak 19.566,” ucap Jamal.

Baca juga: Jurus agar Mobil Tidak Ditabrak dari Belakang Saat di Jalan Tol

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 yang dilaksanakan selama dua pekan sejak 13 hingga 26 Juni 2022.

Operasi tersebut dilakukan seiring dengan digelarnya Ops Patuh 2022 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara serempak di semua wilayah sejak Senin minggu lalu.

Operasi Patuh Jaya 2022 memiliki tujuan untuk mengajak masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tertib dan disiplin berlalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau