JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 sejak Senin (13/6/2022) hingga 14 hari kedepan.
Selain mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas, tujuan Operasi Patuh 2022 yakni menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Setelah diberlakukan selama sepekan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat 57.126 penilangan atas pelanggaran.
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Baca juga: Video Pengendara Motor Modifikasi Lampu Belakang, Bikin Silau
“Yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 57.126 penindakan,” ucap Gatot, dalam keterangan resminya, Selasa (21/6/2022).
Adapun untuk penindakan secara E-TLE sebanyak 5.365 dan teguran sebanyak 51.761.
Tak hanya itu, ia menjelaskan, sebanyak 241 kecelakaan juga terjadi dalam kurun waktu satu pekan Operasi Patuh 2022.
Dalam peristiwa tersebut, ada 17 orang meninggal dunia dengan total kerugian materiil hingga Rp 379 juta.
“Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 17 orang, luka berat sebanyak 27 orang dan luka ringan sebanyak 313 orang. Adapun kerugian materiil sebanyak Rp 379.950.000,” kata dia.
Sebagai informasi, Operasi Patuh 2022 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai Senin (13/6/2022) hingga Minggu (26/6/2022).
Mekanisme Operasi Patuh 2022 dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan dan teguran. Penilangan sendiri tidak dilakukan oleh petugas melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE.
Baca juga: Viral, Foto Pengendara Motor Tanpa Helm Kena ETLE di Persawahan
Pada pelaksanaannya, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung. Berikut sasaran pelanggaran dan sanksi yang diberikan:
* Knalpot bising
* Pengguna rotator (tidak sesuai peruntukannya)
* Balap liar
* Melawan arus
* Menggunakan ponsel saat berkendara
* Tidak menggunakan helm
* Tidak menggunakan sabuk pengaman
* Motor membonceng lebih dari satu penumpang