JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12.217 pelanggar terjaring razia selama lima hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 di wilayah DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam mengatakan, dari penindakkan ada 1.115 pelanggar diberikan sanksi tilang karena tertangkap kamera ETLE.
"Sementara sebanyak 11.102 pelanggar diberikan teguran simpatik. Jadi total jumlahnya 12.217 pengendara," kata Jamal, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Ini Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku di Indonesia
Untuk rincian pelanggarannya, 41 kasus pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, 35 kasus melebihi batas kecepatan, 66 melanggar ganjil genap, dan 973 tidak mengenakan sabuk pengaman.
Khusus Jumlah penindakan pelanggaran ganjil genap di 25 ruas jalan dari 13-17 Juni 2022 sendiri, ada sebanyak 469 yang melanggar.
Jamal mengimbau agar selama Operasi Patuh Jaya 2022 masyarakat pengguna jalan lebih disiplin dan tertib berlalu lintas, serta patuhi segala aturan tertib berlalu lintas di jalan
Baca juga: Bertemu Kendaraan Prioritas, Pengemudi Lain Harus Berikan Jalan
"Patuhi segala aturan tertib berlalu lintas di jalan, menghormati hak-hak pengguna jalan yang lain dan utamakan keselamatan saat berkendara," ujar Jamal.
"Semoga dengan Operasi Patuh Jaya 2022 masyarakat lebih meningkat disiplinnya dan tertib berlalu lintas, serta bisa menurunkan jumlah kecelakaan dan fatalitas korban," kata dia lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.