Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Viral, Video Konvoi Pajero Dikawal Mobil Polisi Terobos Macet

Kompas.com - 23/06/2022, 07:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sering kita temui kendaraan yang sedang melakukan konvoi baik dari klub motor maupun mobil, menggunakan pengawalan kepolisian. Tujuan utamanya tentu untuk memberikan keamanan serta membuat rombongan lebih teratur.

Namun, dalam praktiknya yang kerap terjadi justru sebaliknya. Situasi ini terjadi mungkin karena kurangnya pemahaman tata cara berkonvoi dengan pengawalan kepolisian.

Rombongan yang dikawal kerap menganggap dirinya memiliki hak khusus untuk menggunakan jalan raya. Tindakan seperti melanggar rambu lalu lintas pun seakan sudah menjadi hal yang biasa.

Perilaku lebih parah yang muncul adalah ketika sampai memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan.

Baca juga: Minimalkan Kecelakaan Bus, PO Harus Pintar Cari Sopir

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck. Belum diketahui secara pasti di mana insiden tersebut terjadi. Namun dalam tayangan itu, terlihat kondisi salah satu ruas jalan sedang dalam keadaan macet.

Tak berselang lama, ada satu mobil petwal yang menyalakan sirene tanda minta diberi jalan diikuti dengan konvoi mobil Mitsubishi Pajero.

Kondisi ini tentu membuat jengkel pengemudi yang berada di sekitar, salah satunya adalah sopir truk yang merekam video tersebut.

"Wis lah pak. Macet-macet yo nerobos wae pak pak. Mentang-mentang wong sugih, ndo nyerobot-nyerobot (Udah lah pak. Macet-macet terobos saja pak. Mentang-mentang orang kaya boleh nyerobot-nyerobot)," ucap perekam video itu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

Terkait hal ini, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tidak ada hak khusus untuk peserta konvoi yang dikawal kepolisian. Sayangnya, masih banyak yang salah kaprah akan hal ini.

“Kadang mereka merasa mentang-mentang dikawal dan menganggap punya hak khusus. Padahal tidak demikian karena sudah ada undang-undang yang mengatur siapa yang berhak mendapat hak khusus. Bahkan, menyalakan sirene dan lampu strobo saja ada aturannya,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke