Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Konvoi Pajero Dikawal Mobil Polisi Terobos Macet

Kompas.com - 23/06/2022, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sering kita temui kendaraan yang sedang melakukan konvoi baik dari klub motor maupun mobil, menggunakan pengawalan kepolisian. Tujuan utamanya tentu untuk memberikan keamanan serta membuat rombongan lebih teratur.

Namun, dalam praktiknya yang kerap terjadi justru sebaliknya. Situasi ini terjadi mungkin karena kurangnya pemahaman tata cara berkonvoi dengan pengawalan kepolisian.

Rombongan yang dikawal kerap menganggap dirinya memiliki hak khusus untuk menggunakan jalan raya. Tindakan seperti melanggar rambu lalu lintas pun seakan sudah menjadi hal yang biasa.

Perilaku lebih parah yang muncul adalah ketika sampai memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan.

Baca juga: Minimalkan Kecelakaan Bus, PO Harus Pintar Cari Sopir

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck. Belum diketahui secara pasti di mana insiden tersebut terjadi. Namun dalam tayangan itu, terlihat kondisi salah satu ruas jalan sedang dalam keadaan macet.

Tak berselang lama, ada satu mobil petwal yang menyalakan sirene tanda minta diberi jalan diikuti dengan konvoi mobil Mitsubishi Pajero.

Kondisi ini tentu membuat jengkel pengemudi yang berada di sekitar, salah satunya adalah sopir truk yang merekam video tersebut.

"Wis lah pak. Macet-macet yo nerobos wae pak pak. Mentang-mentang wong sugih, ndo nyerobot-nyerobot (Udah lah pak. Macet-macet terobos saja pak. Mentang-mentang orang kaya boleh nyerobot-nyerobot)," ucap perekam video itu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

Terkait hal ini, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tidak ada hak khusus untuk peserta konvoi yang dikawal kepolisian. Sayangnya, masih banyak yang salah kaprah akan hal ini.

“Kadang mereka merasa mentang-mentang dikawal dan menganggap punya hak khusus. Padahal tidak demikian karena sudah ada undang-undang yang mengatur siapa yang berhak mendapat hak khusus. Bahkan, menyalakan sirene dan lampu strobo saja ada aturannya,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sehingga mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya.

Pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni;

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Peserta Konvoi di Jalan Tidak Punya Hak Eksklusif, Ingat Aturannya

Iring-iringan Presiden Joko WidodoKOMPAS.com Iring-iringan Presiden Joko Widodo

Disebutkan pula bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Dalam pasal 34 Ayat 1 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi, seperti:

  • memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu
  • memerintahkan pemakaian jalan untuk jalan terus
  • mempercepat arus lalu lintas
  • memperlambat arus lalu lintas
  • mengubah arah lalu lintas

Mengacu pada aturan ini, pengawalan polisi terhadap konvoi iring-iringan kendaraan komunitas masih dibenarkan dan legal. Sebab, mereka masih masuk dalam tujuh kategori pengguna jalan di atas.

Namun, Jusri berharap agar polisi tidak selalu menggunakan hak diskresinya. Apalagi, kalau tujuan diadakannya konvoi tidak dalam kondisi mendesak dan darurat.

“Sebab, jika sampai merugikan pengguna jalan lain, ada dampak sosial yang berpotensi menimbulkan konflik dan citra buruk,” ucap Jusri.

Baca juga: Cara Aman Mengemudikan Mobil Saat Kondisi Hujan di Jalan Tol

Sebagai orang yang juga lumayan sering mengikuti touring, Jusri menyatakan dirinya selalu berpesan kepada polisi yang mengawal agar tidak melakukan diskresi jika kondisi jalan relatif lenggang. Namun, jika ruas jalan terlalu padat, barulah diskresi bisa diambil.

Hal itu bertujuan agar iring-iringan konvoi tidak menambah kepadatan di ruas jalan tersebut. Sebab, iring-iringan konvoi yang berhenti di ruas jalan yang padat bisa makin menambah panjang antrean kendaraan di lampu merah.

“Jadi diskresi polisi sebaiknya dilakukan demi kenyamanan pengguna jalan lain. Jangan hanya kenyamanan anggota rombongan,” kata Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau