JAKARTA, KOMPAS.com – Bahu jalan tol merupakan lajur yang disediakan bagi kendaraan yang mengalami keadaan darurat. Oleh sebab itu, tak semua orang boleh melintasi bahu jalan.
Namun pada faktanya, bahu jalan kerap dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memotong arus lalu lintas yang sedang macet.
Padahal kondisi seperti ini sering jadi sumber keributan. Sebagai contoh di Jakarta, pengemudi sering berpindah lajur ke kanan secara tiba-tiba ketika sedang melaju di bahu jalan.
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Berlaku 6 Juni, Pelanggar Tak Langsung Ditilang
Terutama saat ada polisi yang melihat kendaraan tersebut dari arah depan, atau ketika ada kendaraan yang sedang mogok di bahu jalan.
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata mengatakan, fenomena pengendara yang melewati bahu jalan memang semakin marak belakangan ini.
Padahal kalau melihat regulasinya, sebetulnya sudah ada regulasi tentang penggunaan bahu jalan yang diatur secara hukum, tepatnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 2.
Baca juga: Salahkah Sopir Bila Tabrak Remaja yang Hadang Truk Demi Konten?
Di mana aturan tersebut tertulis bahwa bagi siapapun yang melanggar itu, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.
“Dulu zamannya Presiden Pak Harto enggak ada yang berani lho kayak gitu, sekarang enggak tahu saya, salah siapa ya,” ujar Djoko, kepada Kompas.com (5/6/2022).
“Apakah salah yang kasih SIM? Habis SIM kita pada beli kok. Padahal negara hukum, tapi kayak gitu. Orang-orang kalau ketahuan tinggal bayar saja,” kata dia.
Baca juga: Bahaya Menyalakan Lampu Kabin Saat Berkendara pada Malam Hari
Menurutnya, sanksi melewati bahu jalan harus dipertegas, entah itu dengan penindakan secara manual atau menggunakan tilang elektronik.
Namun, Djoko merekomendasikan ETLE mobile yang bisa menangkap gambar secara langsung untuk meminimalisir pelanggaran.
“Jadi sanksinya harus dipertajam itu. Tapi ETLE kan sebenarnya terbatas, orang tahu titiknya, pada spot-spot tertentu saja,” ucap Djoko.
“Sopir-sopir itu sudah tahu titiknya di mana saja. Saat di titiknya, dia pelan. Sudah lewat dia kencang lagi. Tapi kalau yang ETLE mobile itu lebih efektif. Tinggal ambil gambar, akan banyak mobil yang ditilang,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.