JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap yang menjadi 25 ruas jalan di DKI Jakarta dipastikan berlaku mulai Senin (6/6/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, implementasi ganjil genap dari 13 titik menjadi 25 ruas jalan sudah siap dilaksanakan awal pekan depan.
Namun, Sambodo menjelaskan, dalam pelaksanaan perdana pada 6 Juni 2022, kepolisian tak langsung memberikan sanksi bagi pelanggar ganjil genap.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa Ban Harus Lurus Saat Mobil Diparkir
"Tanggal 6 kita mulai uji coba. Untuk para masyarakat yang kedapatan melanggar ganjil genap pasti akan dihentikan petugas, tapi sifatnya hanya ditegur," ujar Sambodo saat ditemui Kompas.com dalam perhelatan Formula E Jakarta di Ancol, Sabtu (4/6/2022).
Sambodo mengatakan, petugas akan melakukan edukasi persuasif bagi pengendara mobil yang melanggar di titik perluasan ganjil genap.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi. Sementara untuk implementasi penuh secara hukum bagi yang melanggar akan dilakukan sepekan setelahnya, atau mulai 13 Juni 2022.
"Penegakan hukum nanti baru akan dilaksanakan pada 13 Juni 2022," kata Sambodo.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap diterapkan seiring dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Link Live Streaming Formula E Jakarta 2022, Balapan Mulai Pukul 15.00 WIB
Kondisi tersebut berimbas pada peningkatan volume lalu lintas yang signifikan di wilayah Jakarta, sehingga membuat beberapa kepadatan.
Lihat postingan ini di Instagram
"Untuk itu, diperlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktivitas di Jakarta lebih efisien," ujar Syafrin dalam keterangan resminya, Rabu (1/6/2022).
Berikut daftar 25 ruas jalan yang akan menjadi kawasan ganjil genap mulai 6 Juni 2022:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit