Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Selain Putih, Juga Ada Pelat Nomor Hijau untuk Kendaraan Khusus | Perluasan Ganjil Genap Berlaku 6 Juni, Pelanggar Tak Langsung Ditilang

Kompas.com - 05/06/2022, 07:21 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan menerapkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor berwarna dasar putih untuk sepeda motor dan mobil pribadi dalam waktu dekat.

Kini, materialnya sudah didistribusikan ke jajaran Polda secara bertahap. Selain itu, akan diterbitkan pula pelat nomor berwarna hijau untuk kendaraan tertentu.

Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto dalam keterangannya mengatakan, rencana tersebut akan segera direalisasikan dan diberlakukan di beberapa wilayah tertentu, satu di antaranya ialah Batam, Kepri.

Kemudian, perluasan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap yang menjadi 25 ruas jalan di DKI Jakarta dipastikan berlaku mulai Senin (6/6/2022).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, implementasi ganjil genap dari 13 titik menjadi 25 ruas jalan sudah siap dilaksanakan awal pekan depan.

Namun, Sambodo menjelaskan, dalam pelaksanaan perdana pada 6 Juni 2022, kepolisian tak langsung memberikan sanksi bagi pelanggar ganjil genap.

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu (4/6/2022).

1. Selain Putih, Juga Ada Pelat Nomor Hijau untuk Kendaraan Khusus

Pelat nomor kendaraan listrikScreenshot Youtube BRIN Indonesia Pelat nomor kendaraan listrik

“Saat ini pelat kendaraan baru berwarna putih dan hijau belum datang dan sedang dipersiapkan oleh Korlantas Mabes Polri,” katanya, Jumat (3/6/2022).

Penggunaan pelat nomor hijau ini, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7/2021 tentang Warna Dasar Pelat Kendaraan pelat dasar putih pelat nomor putih dengan tulisan berwarna hitam untuk mobil atau motor milik perorangan, badan hukum, dan badan internasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com