Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salahkah Sopir Bila Tabrak Remaja yang Hadang Truk Demi Konten?

Kompas.com - 05/06/2022, 09:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi remaja menghadang truk yang sedang melintas belakangan ini semakin sering terjadi.

Tindakan nekat itu pun kian meresahkan. Bahkan, banyaknya anak yang tertabrak truk hingga kehilangan nyawa tidak menghentikan aksi mereka, untuk membuat konten yang nantinya diunggah ke media sosial.

Paling baru terjadi di jalan Otista, Karawaci, Tangerang, pada Jumat (03/06/22), yang melibatkan sekelompok remaja hingga memakan korban jiwa.

Hal ini pun memunculkan pertanyaan, apakah sopir dapat dipidana karena menabrak orang yang membuat konten medsos berbahaya dengan mendekatkan tubuh korban (si pembuat konten) ke kendaraan yang sedang melaju?

Baca juga: Cara Mereduksi Dampak Kecelakaan Saat Truk Alami Rem Blong

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/6/2022), menurut Putu Bravo Timothy S.H M.H, mengenai pertanggungjawaban sopir yang menabrak orang yang sengaja mendekatkan tubuhnya ke truk yang sedang melaju, perlu dilihat dahulu apakah sopir mematuhi peraturan-peraturan mengemudi.

Hal itu untuk memastikan apakah ada kelalaian atau tidak pada sopir tersebut dalam melaksanakan pekerjaanya.

Untuk membuktikan sopir tersebut bersalah atau tidak dapat dibuktikan dengan penguraian pasal-pasal yang mungkin akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Hukum, yaitu Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP sebagai berikut:

Remaja adang trukinstagram.com/romansasopirtruck Remaja adang truk

Pasal 359 KUHP

“Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”

Pasal 360 KUHP

“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Unsur pasal dari Pasal 359 dan Pasal 360

1. Karena salahnya

R. Soesilo dalam buku KUHP dan Penjelasannya mendefinisikan karena salahnya bisa diartikan sebagai kurang hati-hati, lalai lupa, atau amat kurang perhatian (disamakan dengan delik culpa).

Sehingga dalam hal ini apabila sopir tidak terbukti kesengajaan (dolus) dan/atau tidak terbukti juga kesengajaan (culpa), maka sopir tidak dapat dikenakan pasal ini.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau