JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi remaja menghadang truk yang sedang melintas belakangan ini semakin sering terjadi.
Tindakan nekat itu pun kian meresahkan. Bahkan, banyaknya anak yang tertabrak truk hingga kehilangan nyawa tidak menghentikan aksi mereka, untuk membuat konten yang nantinya diunggah ke media sosial.
Paling baru terjadi di jalan Otista, Karawaci, Tangerang, pada Jumat (03/06/22), yang melibatkan sekelompok remaja hingga memakan korban jiwa.
Hal ini pun memunculkan pertanyaan, apakah sopir dapat dipidana karena menabrak orang yang membuat konten medsos berbahaya dengan mendekatkan tubuh korban (si pembuat konten) ke kendaraan yang sedang melaju?
Baca juga: Cara Mereduksi Dampak Kecelakaan Saat Truk Alami Rem Blong
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/6/2022), menurut Putu Bravo Timothy S.H M.H, mengenai pertanggungjawaban sopir yang menabrak orang yang sengaja mendekatkan tubuhnya ke truk yang sedang melaju, perlu dilihat dahulu apakah sopir mematuhi peraturan-peraturan mengemudi.
Hal itu untuk memastikan apakah ada kelalaian atau tidak pada sopir tersebut dalam melaksanakan pekerjaanya.
Untuk membuktikan sopir tersebut bersalah atau tidak dapat dibuktikan dengan penguraian pasal-pasal yang mungkin akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Hukum, yaitu Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP sebagai berikut:
Pasal 359 KUHP
“Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”
Pasal 360 KUHP
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.