Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan, Ini Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol

Kompas.com - 30/04/2022, 13:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama arus mudik Lebaran 2022, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemudik agar perjalanan berlangsung dengan aman dan tidak memperparah kemacetan.

Salah satu kebiasaan buruk yang masih terjadi selama arus mudik ini ialah perilaku pemudik yang berhenti di bahu jalan. Selain menghambat arus lalu lintas, perilaku ini sebenarnya juga berbahaya bagi pengemudi.

"Adapun perilaku pemudik di antaranya perilaku berhenti di bahu jalna, kedua perilaku di rest area di mana lokasi kapasitasnya sangat terbatas, kemudian ketiga perilaku disiplin lajur," ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: Ini 4 Titik Jalur Arteri Rawan Macet di Kabupaten Bekasi Selama Mudik

Bahu jalan tol sendiri dimaksudkan untuk kendaraan-kendaraan tertentu saja, seperti yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, yaitu:

  1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
  3. Tidak digunakan utnuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

Pelanggar bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.

Pada H-3 lebaran Idul Fitri 1443 hijriah, Rabu (29/4/2022) malam, pemudik motor penuhi Jalan Raya Klari, Karawang, Jawa Barat.KOMPAS.COM/FARIDA Pada H-3 lebaran Idul Fitri 1443 hijriah, Rabu (29/4/2022) malam, pemudik motor penuhi Jalan Raya Klari, Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Kesalahan Mengemudi Mobil Matik Saat Ketemu Jalan Menanjak

Pengguna pelat nomor kendaraan 'dewa' pun tidak boleh sembarangan melintas menggunakan bahu jalan. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Tidak ada keistimewaan bagi mereka (pengguna pelat dewa)," ucap Sambodo.

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, yang menjelaskan bahwa kendaraan pimpinan dan lembaga negara hanya mendapat hak prioritas di jalan bila dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau