JAKARTA, KOMPAS.com - Selama arus mudik Lebaran 2022, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemudik agar perjalanan berlangsung dengan aman dan tidak memperparah kemacetan.
Salah satu kebiasaan buruk yang masih terjadi selama arus mudik ini ialah perilaku pemudik yang berhenti di bahu jalan. Selain menghambat arus lalu lintas, perilaku ini sebenarnya juga berbahaya bagi pengemudi.
"Adapun perilaku pemudik di antaranya perilaku berhenti di bahu jalna, kedua perilaku di rest area di mana lokasi kapasitasnya sangat terbatas, kemudian ketiga perilaku disiplin lajur," ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/4/2022).
Baca juga: Ini 4 Titik Jalur Arteri Rawan Macet di Kabupaten Bekasi Selama Mudik
Bahu jalan tol sendiri dimaksudkan untuk kendaraan-kendaraan tertentu saja, seperti yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, yaitu:
Pelanggar bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.
Baca juga: Kesalahan Mengemudi Mobil Matik Saat Ketemu Jalan Menanjak
Pengguna pelat nomor kendaraan 'dewa' pun tidak boleh sembarangan melintas menggunakan bahu jalan. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Tidak ada keistimewaan bagi mereka (pengguna pelat dewa)," ucap Sambodo.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, yang menjelaskan bahwa kendaraan pimpinan dan lembaga negara hanya mendapat hak prioritas di jalan bila dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.