JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu polemik kota besar ialah kurangnya lahan sehingga tak sedikit yang parkir sembarangan, atau parkir di jalan karena tidak punya garasi.
Parkir di pinggir jalan membuat kendaraan rawan terhadap kerusakan tambahan terutama karena aksi kriminal, salah satunya ialah pencurian spion mobil atau motor.
Baca juga: Hindari Kemacetan, Coba Mudik Gratis Motor dengan Kapal Laut
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, untuk mencegah pencurian spion mobil, sebaiknya pemilik tidak parkir di sembarang tempat.
“Jika tidak punya garasi, kendaraan sebaiknya dititipkan kepada orang yang bertanggung jawab. Sehingga ada yang menjaga dan mengawasi agar terhindar dari kehilangan,” ujar Sony kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bakal Macet, Jokowi Imbau Jangan Mudik pada 28-30 April 2022
Terlepas dari aksi kriminal, peraturan mengenai parkir sebetulnya tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.
Pemilik kendaraan yang parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau pidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Ada 11 titik di mana kendaraan dilarang parkir: