Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ini Fungsi dari Marka Chevron di Jalan Tol

Kompas.com - 19/04/2022, 08:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika di persimpangan menuju pintu keluar tol ada satu marka khusus yaitu marka chevron. Marka ini membentuk garis utuh tidak terputus tanda larangan untuk dilintasi.

Marka chevron atau marka serong kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur, tujuannya mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Baca juga: Modifikasi Mercedes-Benz 320 TE, Sederhana tapi Elegan

Gerbang Tol (GT) Pemalang Jalan Tol Pemalang-Batang.Dok. PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR). Gerbang Tol (GT) Pemalang Jalan Tol Pemalang-Batang.

Ahmad Wildan selaku Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi menjelaskan bahwa marka ini memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.

"Marka chevron reducing marking jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi speeding di jalan tol yang saat ini banyak terjadi. Marka ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan," ungkap Wildan kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Wildan menjelaskan, menurut sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.

Maka dari itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.

Baca juga: Jelang Mudik, Toyota Kasih Diskon Khusus Servis Mobil

Ilustrasi: Jalan tolANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. Ilustrasi: Jalan tol

Dari sisi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.

Hal itu tertera pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 (1). Pelanggar disanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Marka Chevron

Mengutip Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com