Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini 11 Aturan Parkir Kendaraan agar Tak Kena Sanksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu polemik kota besar ialah kurangnya lahan sehingga tak sedikit yang parkir sembarangan, atau parkir di jalan karena tidak punya garasi.

Parkir di pinggir jalan membuat kendaraan rawan terhadap kerusakan tambahan terutama karena aksi kriminal, salah satunya ialah pencurian spion mobil atau motor.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, untuk mencegah pencurian spion mobil, sebaiknya pemilik tidak parkir di sembarang tempat.

“Jika tidak punya garasi, kendaraan sebaiknya dititipkan kepada orang yang bertanggung jawab. Sehingga ada yang menjaga dan mengawasi agar terhindar dari kehilangan,” ujar Sony kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Terlepas dari aksi kriminal, peraturan mengenai parkir sebetulnya tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

Pemilik kendaraan yang parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau pidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Ada 11 titik di mana kendaraan dilarang parkir:

  • Jalur khusus pejalan kaki
  • Jalur khusus sepeda
  • Tikungan
  • Jembatan
  • Terowongan
  • Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
  • Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
  • Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
  • Tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
  • Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
  • Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/19/121200615/catat-ini-11-aturan-parkir-kendaraan-agar-tak-kena-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke