Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurangi Risiko Truk Kecelakaan di Jalan Tol

Kompas.com - 19/04/2022, 07:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini terjadi kecelakaan yang menimpa drummer grup musik Debu Daud Abdullah Al Daood. Mobil yang dia tumpangi menabrak truk yang sedang melaju di Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Sein (18/4/2022) dini hari.

Saat ini masih belum pasti apa penyebab sopir mobil yang ditumpanginya menabrak truk yang sedang melaju. Selain itu, setelah mobil menabrak, truk pun langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.

Kemungkinan terjadinya mobil menabrak bagian belakang truk sebenarnya ada banyak, salah satunya adalah truk yang tidak terlihat. Mengingat ketika di jalan tol, penerangan jalan memang agak kurang ditambah truk yang lampu belakangnya mati.

Baca juga: Daimler Tambah Model Truk yang Dirakit di Pabrik Wanaherang

Pemasangan stiker pemantul cahaya pada perangkat RUP trukTribun Jateng/Permata Putra Sejati Pemasangan stiker pemantul cahaya pada perangkat RUP truk

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, lampu belakang truk di ruas tol kadang menjadi salah satu masalah yang mengakibatkan kecelakaan.

Truk seringkali tidak terlihat, karena lampunya sudah kusam atau bahkan sudah mati,” ucap Ahmad dalam acara kuliah telegram belum lama ini.

Sayangnya, ketika pengujian kendaraan bermotor, hanya lampu depan saja yang diuji kuat pancar cahayanya, yang belakang tidak. Hal ini lah yang menyebabkan truk menjadi tidak terlihat di jalan tol saat malam hari.

Baca juga: Panther Diduga Timbun Solar, Tampung 466 Liter Sekali Isi Rp 2,4 Juta

“Untuk itu, langkah Ditjen Darat untuk memasang stiker reflektor pada truk perlu didukung oleh semua pihak,” kata Ahmad.

Jadi walaupun kondisi jalan yang gelap, stiker reflektor atau pemantul bisa membantu memantulkan cahaya, sehingga pengemudi yang akan menyalip, tahu sisi terluarnya dari truk tersebut.

Pemasangan stiker pemantul ini juga sudah sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2012. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis yang salah satunya dilengkapi dengan alat pemantul cahaya.

Namun sayang, masih saja ditemui truk-truk tanpa dipasang stiker reflektor. Ada juga yang memasangnya namun tidak sesuai standar, sehingga daya pantul cahayanya kurang dan tetap tidak terlihat saat diberi cahaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau