Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Jaga Jarak Jadi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Terbanyak

Kompas.com - 13/01/2025, 19:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada sepanjang tahun 2024, kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencatat angka 145.599 kejadian. Angka ini diklaim turun 3,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan jumlah 150.491 kejadian.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, mengatakan, bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia tidak banyak berkurang.

Berdasarkan data Korlantas Polri, angka kecelakaan cenderung mengalami tren peningkatan, baru di tahun ini saja angkanya turun.

Baca juga: Cara Praktis Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Ilustrasi kecelakaan motor. Kecelakaan kereta api dan pemotor di Surabaya, Kamis (27/12/2024), mengakibatkan 2 orang tewas dan satu luka berat.SHUTTERSTOCK/osobystist Ilustrasi kecelakaan motor. Kecelakaan kereta api dan pemotor di Surabaya, Kamis (27/12/2024), mengakibatkan 2 orang tewas dan satu luka berat.

Dari tahun 2020 tercatat ada 101.496 kejadian, lalu tahun 2021 ada 105.860 kejadian (naik 4,3 persen). Kemudian pada tahun 2022 ada 139.422 kejadian (naik 31,7 persen), lalu tahun 2023 ada 150.491 kejadian (naik 7,9 persen).

Sementara itu, data kecelakaan lalu lintas untuk usia terbanyak berada di rentang 6 – 25 tahun (pelajar/mahasiswa) sebanyak 39,48 persen. Adapun kelompok usia produktif 25 – 55 tahun sebesar 39,26 persen.

Sedangkan untuk jenis moda transportasi yang terlibat, sepeda motor 76,96 persen, truk 10,53 persen dan kendaraan umum 8,43 persen.

Baca juga: Pemakaian Rear Foglamp Dianggap Mubazir di Indonesia

“Perilaku pengemudi saat kecelakaan lalu lintas paling disebabkan gagal menjaga jarak atau sekitar 24,50 persen,” kata Djoko, yang juga menjabat Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, dalam keterangan tertulis (13/1/2025).

Berikutnya penyebab kecelakaan terbanyak berikutnya adalah ceroboh terhadap lalu lintas (20,76 persen), ceroboh saat belok (11,6 persen), ceroboh aturan lajur (98,53 persen), dan ceroboh saat menyalip (8,22 persen).

Kemudian, melampaui batas kecepatan (7,62 persen), melakukan aktivitas lain (4,15 persen), mengabaikan hak jalur pejalan kaki (4,12 persen), gagal memberi isyarat 91,80 persen, serta mengabaikan aturan lajur (1,69 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau