Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Belum Punya Klausa Penggelapan Mobil Rental

Kompas.com - 13/01/2025, 17:00 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penembakan pemilik rental mobil, di rest area Tol Tangerang, Kamis (2/1/2025), menyita perhatian karena membuka mata risiko besar dibalik bisnis rental mobil.

Pemilik pemilik rental yang sedang mengejar mobil miliknya, kehilangan nyawa setelah mobilnya dijual kepada pihak ketiga.

Baca juga: Toyota Innova Zenix Terlaris di Segmen Medium MPV Sepanjang 2024

Ilustrasi layanan penyewaan mobil atau car rental.Dok. Shutterstock/Pormezz Ilustrasi layanan penyewaan mobil atau car rental.

Modus penggelapan mobil rental sebetulnya bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya pemilik rental mobil bahkan meregang nyawa karena dikeroyok saat akan mengambil mobilnya di Pati, Jawa Tengah.

Timbul pertanyaan, apakah pemilik rental mobil perlu untuk "mengambil" sendiri mobilnya jika dibawa kabur konsumen, apakah tidak bisa dibiarkan dan kemudian lapor asuransi bahwa mobilnya dimaling?

Halomoan Fischer, Chief Operating Officer TRAC, mengatakan, pihak asuransi di Indonesia saat ini belum punya klausa mengenai penggelapan mobil.

Baca juga: Chery Belum Naikkan Harga Mobil di Januari 2025

Persewaan mobil Astra Rent a Car, menawarkan solusi sewa mobil di kampung halaman.KOMPAS/Riza Fathoni Persewaan mobil Astra Rent a Car, menawarkan solusi sewa mobil di kampung halaman.

"TRAC saat ini mengasuransikan unit kendaraan dan penumpang sesuai kontrak kesepakatan, namun terkait klausa penggelapan, pihak asuransi di Indonesia saat ini belum mengcover," kata Fischer kepada Kompas.com, Senin, (13/1/2025).

Untuk itu kata Fischer, TRAC sebagai salah satu rental mobil terbesar di Indonesia akan tetap melakukan proses hukum apabila konsumen terindikasi melakukan penggelapan mobil

 "TRAC tetap akan melibatkan proses hukum jika terbukti bahwa penyewa melakukan tindakan kriminal atau melanggar ketentuan kontrak yang sudah di tetapkan," ujar Fischer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau