Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Nasional, Ganjil Genap Kembali Berlaku di Puncak Bogor

Kompas.com - 15/04/2022, 06:41 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat kembali diefektifkan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pada libur tanggal merah memperingati wafat Isa Almasih hari ini, Jumat (15/4/2022).

Aturan ganjil genap ini akan diberlakukan selama empat hari, yaitu mulai hari Kamis (14/4/2022) hingga Minggu (17/4/2022) yang akan datang.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian mengatakan, rencana ganjil genap dilaksanakan satu hari sebelum libur nasional, Kamis yang lalu, dan 1 hari sebelum weekend.

Baca juga: Daftar Jalan Tol yang Kena Ganjil Genap dan One Way Saat Mudik Lebaran

Ardian mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku di Jalur Puncak.

Aturannya juga masih sama seperti sebelumnya, yaitu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan menyelaraskannya pada tanggal di kalender.

"Iya,sementara masih sama dengan sebelumnya karena belum masuk masa mudik lebaran. Jangan lupa selalu patuhi peraturan lalu lintas," ujar Ardian seperti dikutip Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Polisi menerapkan kebijakan situasional berupa pemberlakuan sistem one way atau satu arah di sepanjang Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/3/2022).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Polisi menerapkan kebijakan situasional berupa pemberlakuan sistem one way atau satu arah di sepanjang Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/3/2022).

Baca juga: Arus Mudik, One Way dari Tol Jakarta-Cikampek sampai Kalikangkung

Sementara untuk jam operasional, ia mengatakan bahwa sistem ganjil genap mulai diberlakukan mulai Kamis sore. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Sedangkan untuk jam operasional hari ini dan berikutnya akan diberlakukan secara kondisional atau melihat kondisi lapangan terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com