JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat kembali diefektifkan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pada libur tanggal merah memperingati wafat Isa Almasih hari ini, Jumat (15/4/2022).
Aturan ganjil genap ini akan diberlakukan selama empat hari, yaitu mulai hari Kamis (14/4/2022) hingga Minggu (17/4/2022) yang akan datang.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian mengatakan, rencana ganjil genap dilaksanakan satu hari sebelum libur nasional, Kamis yang lalu, dan 1 hari sebelum weekend.
Ardian mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku di Jalur Puncak.
Aturannya juga masih sama seperti sebelumnya, yaitu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan menyelaraskannya pada tanggal di kalender.
"Iya,sementara masih sama dengan sebelumnya karena belum masuk masa mudik lebaran. Jangan lupa selalu patuhi peraturan lalu lintas," ujar Ardian seperti dikutip Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Sementara untuk jam operasional, ia mengatakan bahwa sistem ganjil genap mulai diberlakukan mulai Kamis sore. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Sedangkan untuk jam operasional hari ini dan berikutnya akan diberlakukan secara kondisional atau melihat kondisi lapangan terlebih dahulu.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/15/064100115/libur-nasional-ganjil-genap-kembali-berlaku-di-puncak-bogor