Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Lokasi Speed Camera yang Ada di Jalan Tol

Kompas.com - 30/03/2022, 12:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung 1 April 2022, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ditempatkan di jalan tol mulai menindak pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Terdapat dua pelanggaran yang akan ditangkap dari kamera ETLE, pertama adalah melewati batas kecepatan maksimum dan kedua adalah melanggar batas muatan.

Sebenarnya tersebar di media sosial mengenai lokasi dari speed gun yang ada di jalan tol. Speed gun adalah alat yang bisa melihat dan mencatat berapa kecepatan dari kendaraan yang lewat.

Baca juga: Tanpa Tebang Pilih, Polisi Tindak Tegas Mobil Pelat Dewa Ngebut di Tol

Rambu jaga kecepatan di jalan tol dan diawasi CCTVDOK. JASA MARGA Rambu jaga kecepatan di jalan tol dan diawasi CCTV

Bahkan tertulis juga beberapa titik dan unit dari speed gun pada foto tersebut. Misalnya seperti di Tol Jakarta-Cikampek ada dua unit, masing-masing di jalur baik ke arah timur atau barat.

Menanggapi hal tersebut, Marketing & Communication Dept. Head Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Tody Satria mengatakan, memang benar ada penerapan ETLE di jalan tol, namun yang digunakan adalah speed camera.

"Sepanjang ruas Transjawa saat ini sudah dipasang speed camera. Mungkin bisa dikoreksi dari bahasanya itu speed camera, bukan speed gun karena berbeda teknologi dan alatnya," ucap Tody kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Penyebab Kemacetan Panjang di Tol Jagorawi Hari Ini

Tody menjelaskan, sampai 2022, Tol Transjawa sudah terpasang 15 titik dan secara kesuluruhan 25 titik speed camera di tol Jaborabekdung, Transjawa, dan Bali dan dari Korlantas Polri ada tambahan 8 titik.

"Untuk titik pasti di kilometer berapa, tidak bisa dibagikan infonya. Sebelum titik speed camera ada perambuan," ucap Tody.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau