Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Tebang Pilih, Polisi Tindak Tegas Mobil Pelat Dewa Ngebut di Tol

Kompas.com - 30/03/2022, 11:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan seluruh kendaraan yang melanggar kecepatan hingga kelebihan muatan di jalan tol akan tetap ditilang melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tanpa pengecualian bagi kendaraan yang memiliki pelat dewa.

“Semua berlaku termasuk RFS, sama seperti ganjil genap, semuanya berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, melalui keterangan resmi, Selasa (29/3/2022).

Selain pelat RFS, Sambodo juga memastikan kendaraan dengan pelat dari luar Jakarta yang melanggar batas kecepatan dan melebihi muatan akan turut ditilang.

Baca juga: Bahaya Mengintai Bila Malas Melihat Kaca Spion Mobil

Adapun Kebijakan ini telah terintegrasi dengan Polda lain. Di mana terdapat 26 Polda yang telah tergabung dalam ETLE Nasional Presisi.

“Kami akan kirimkan (surat tilang) ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut,” ucap Sambodo.

Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol JabodetabekJasa Marga Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol Jabodetabek

Seperti diketahui, Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan.

Aturan ini akan berlaku mulai 1 April 2022, apabila pelanggar tertangkap kamera ETLE maka akan dikenakan sanksi tilang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, kecepatan maksimal di jalan tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km per jam (kpj).

Baca juga: Atur Posisi Kaca Spion Mobil Agar Terhindar dari Blind Spot

"Jika mobil melaju diatas kecepatan 120 kpj, maka sudah otomatis ter-capture melalui kamera ETLE. Kemudian, akan diverifikasi hingga akhirnya mendapatkan bukti pelanggaran dan surat tilang dari kepolisian," kata dia.

Sejauh ini, kamera ETLE untuk penindakan pelanggaran kecepatan kendaraan sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com