JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi mogok kerja sopir truk akan kembali dilakukan mulai 9 sampai 11 Maret 2022. Aksi ini melanjutkan demo sebelumnya mengenai akan berlakunya aturan Zero Over Dimension dan Over Loading yang berlaku 2023.
Salah satu tuntutan pada aksi tersebut adalah keadilan dalam penindakan truk ODOL. Selama ini, denda seperti tilang atau biaya normalisasi kendaraan diberatkan kepada sopir dan pengusaha truk, sedangkan pemilik barang bisa dibilang tidak tersentuh.
Padahal, ketika melakukan kesepakatan pengiriman barang, dilakukan antara pemilik dan pengusaha truk. Namun ketika ditindak di jalan raya karena ODOL, hanya sopir dan pengusaha saja yang terkena sanksinya.
Baca juga: Aksi Mogok Sopir Truk Jilid II Akan Dilaksanakan 9 sampai 11 Maret
Agus Pratiknyo, Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik DPD Aptrindo Jateng & DIY mengatakan, acuan pelaksanaan penindakan ODOL yang ada di Pasal 277 dan 307 di UU No. 22 Tahun 2009 hanyanl menyentuh pelaku langsung yakni pengusaha angkutan dan pengemudi saja.
"Ini tidak dapat menghentikan praktik ODOL karena salah satu unsur pelakunya yaitu pemilik barang muatan masih dibiarkan tidak tersentuh," ucap Agus kepada Kompas.com belum lama ini.
Agus mengatakan, solusinya bisa lewat pendekatan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dibuat aturan khusus sanksi yang mengatur subyek yang terlibat dalam proses pelanggaran tersebut, sehingga dapat melengkapi kekurangan UU No. 22 Tahun 2009.
Baca juga: Cek Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Jadetabek Pekan Ini
"Program Indonesia dalam mewujudkan Zero ODOL 2023 bukan hanya sekedar mimpi atau isapan jempol belaka. Saat ini hanya kurang selangkah membuat aturan yang berkeadilan. Aturan yang menjadi kunci suksesnya penegakan ODOL di lapangan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.