Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sopir Truk Dipukul dan Dibanding, Ingat Pentingnya Jaga Emosi di Jalan

Kompas.com - 03/03/2022, 16:40 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial video sopir truk yang menjadi korban kekerasan di jalan. Sopir tersebut dipukul dan dibanting di tengah kemacetan.

Tidak cukup dengan itu, sopir juga diinjak oleh pria yang berbadan kekar. Insiden tersebut diketahui terjadi di lampu merah Cibubur, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca juga: Emosi di Jalanan Sama Saja Perlihatkan Kebodohan Pengemudi

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu meredam dan menjaga emosi agar terhindar dari perilaku agresif kepada pengguna jalan lain.

Ilustrasi perkelahian di jalanIstimewa Ilustrasi perkelahian di jalan

"Tersenggol mobil besar itu risiko, karena kita sering dekat-dekat atau tidak jaga jarak, dan tidak pernah tahu betapa sulitnya mengontrol itu, ditambah kurangnya kompetensi rata-rata pengemudi truk," ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Sony mengatakan, pengemudi yang terlibat kecelakaan biasakan minta maaf, salah atau benar itu nomor dua. Kalau ada provokasi dan kontak fisik, lakukan tindakan defensif untuk meminimalkan cedera yang lebih parah.

Baca juga: Emosi di Jalan Raya Hanya Bikin Runyam Perjalanan

"Untuk mereka yang merasa di atas angin, pikirkan risiko terburuk, tidak selamanya kuat itu hebat, jago itu pasti menang, di atas semua tindakan ada risiko yang harus diterima," kata Sony.

Tangkapan layar video bernarasi pengemudi mobil mengacungkan pistol dan tongkat kepada sopir truk di Tol Cipali.INSTAGRAM/@romansasopirtruck Tangkapan layar video bernarasi pengemudi mobil mengacungkan pistol dan tongkat kepada sopir truk di Tol Cipali.

Sony menambahkan, biasakan kontrol emosi di jalan dan merendah, biar hukum yang akan menindak. Tugas pengemudi hanya berlaku dan bertindak aman.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, apapun motifnya itu merupakan peristiwa pidana, dapat dikenakan Pasal Penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP:

ayat ( 1 ) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.

( 2 ) jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

( 3 ) jika mengakibatkan mat, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Setiap orang tidak boleh main hakim sendiri. Main hakim sendiri.merupakan perbuatan melawan hukum, seperti contoh dalam video," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com