Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Agar Mobil Lulus Uji Emisi Kendaraan

Kompas.com - 24/02/2022, 17:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggelar kegiatan penataan atau kepatuhan hukum uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan tahun ini.

Kegiatan ini merupakan koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya. Aktivitas yang tergolong razia ini, akan dilakukan di sejumlah ruas jalan. Namun untuk lokasinya bersifat rahasia agar berjalan secara maksimal.

Baca juga: Ini Trik Sederhana Agar Ban Mobil Tidak Masuk Got Saat Mepet Kiri

“Kami sengaja tak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari ruas jalan itu,” ucap Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiyana, Rabu (23/2/2022).

Dengan berlakunya aturan ini, pemilik mobil harus mulai memeriksa kendaraannya ke bengkel. Selain untuk melakukan perawatan, juga untuk melakukan uji emisi. Namun, bagaimana jika mobil tidak lolos uji emisi, apa yang harus dilakukan pemilik kendaraan?

Warga menunjukkan stiker dan kartu lolos uji emisi kendaraan di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Warga menunjukkan stiker dan kartu lolos uji emisi kendaraan di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak Suparna mengatakan, ada beberapa komponen yang harus diperhatikan pemilik mobil untuk menekan gas buang kendaraan.

Pertama adalah saluran masuk bahan bakar dan filter udara. Komponen ini harus dipastikan dalam kondisi bersih karena berdampak pada angka hidrokarbon (HC).

Baca juga: Hyundai Patenkan Teknologi Pintu Belakang Model Geser ke Atas

“Bila kotor, dapat menghambat aliran udara ke ruang mesin di mana angka HC bisa semakin tinggi karena udara kurang saat proses pembakaran,” ucap Suparna kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Suparna melanjutkan, pemilik kendaraan juga wajib memastikan bila komponen sistem pembakaran, layaknya busi dan koil, dalam kondisi prima. Keduanya berperan penting dalam membuat proses pembakaran sempurna sehingga tak ada masalah.

Layanan uji emisi bagi kendaraan roda empat digelar di Kantor Walikota Jakarta Barat, pada Rabu (3/11/2021).  Layanan ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis. Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Layanan uji emisi bagi kendaraan roda empat digelar di Kantor Walikota Jakarta Barat, pada Rabu (3/11/2021). Layanan ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

Kemudian saat melakukan uji emisi, mesin mobil wajib bekerja dalam suhu optimal. Hal ini bisa diketahui dengan cara memeriksa sistem pendingin dan pelumas.

Oli yang ikut terbakar akan meningkatkan angka CO, bahkan bisa membebani kerja mesin sehingga emisi gas buangnya sulit untuk dikendalikan.

Baca juga: Yamaha Beberkan Kendala Menjual Motor Listrik di Indonesia

Menurut Suparna, sensor oksigen harus dalam kondisi bersih dan tidak rusak mengingat tugasnya sangat krusial menciptakan pembakaran yang sempurna.

“Termasuk memperhatikan kondisi catalytic converter di knalpot mobil yang bertugas mengubah emisi gas buang beracun menjadi udara bersih,” kata dia.

Selain itu yang tak kalah penting adalah membiarkan mesin dalam kondisi standar, tak di modifikasi dan gunakan bahan bakar sesuai rekomendasi pabrikan agar pembakaran di dalam ruang mesin bisa berlangsung lebih sempurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com