JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat bahwa kendaraan yang telah melakukan uji emisi masih sedikit dibandingkan total volume mobil atau sepeda motor yang beroperasi.
Bahkan berdasarkan data Dinas LH DKI Jakarta, ingkat kepatuhan warga yang berkendara di Jakarta untuk menjalani uji emisi kendaraan bermotor belum mencapai 10 persen.
"Berarti, tingkat kepatuhannya rata-rata itu masih tujuh sampai delapan persen," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas LH DKI Jakarta Tiyana.
Baca juga: Razia Uji Emisi Digelar di 24 Ruas Jalan Jakarta, Tidak Ada Tilang
Lebih jauh, menurut Tyana, saat ini tercatat 599.975 kendaraan di DKI Jakarta atau 3,33 persen telah menjalani uji emisi. Belum lagi, dari 58 kendaraan yang diuji hanya empat unit saja yang lolos uji.
Padahal, terdapat sebanyak 373 bengkel resmi di Jakarta yang melayani uji emisi kendaraaan.
"Sekarang jumlah bengkel khusus uji emisi telah mencapai 373 lokasi dan masih aktif semua," kata dia.
Baca juga: Begini Cara Mobil Lolos Uji Emisi
Oleh sebab itu, pihak Dinas LH DKI Jakarta terus melakukan tindakan dan sosialisasi atas pentingnya melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Tapi memang saat ini bagi yang abai hanya diberikan teguran saja.
"Sanksi itu nantinya berupa teguran dan tilang. Saat ini kita sampaikan kepada masyarakat yang tidak lolos uji emisi dilakukan peneguran dulu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.