JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi gas buang kendaraan akan menjadi salah satu syarat operasional bagi setiap sepeda motor dan mobil dengan usia pakai tiga tahun ke atas untuk wilayah DKI Jakarta.
Bila tidak mengikuti atau tak lulus uji emisi, kendaraan bakal dikenakan sanksi berupa teguran.
Guna mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggelar kegiatan penataan atau kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di total 24 ruas jalan tahun ini.
Aktivitas yang tergolong razia ini akan dilakukan di beberapa ruas jalan. Namun lokasinya masih bersifat rahasia agar berjalan secara maksimal.
Baca juga: Razia Uji Emisi Digelar di 24 Ruas Jalan Jakarta, Tidak Ada Tilang
“Kami sengaja tak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari ruas jalan itu,” ucap Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiyana, Rabu (23/2/2022).
Dengan adanya kegiatan tersebut, pemilik mobil sebaiknya memeriksa kendaraannya ke bengkel. Selain untuk melakukan perawatan, juga untuk melakukan uji emisi.
Lantas, bagaimana jika mobil tidak lolos uji emisi, apa yang harus dilakukan pemilik kendaraan?
Pemilik bengkel Provis Autolab Stevanus Jasin mengatakan, pada dasarnya setiap mobil dengan mesin bakar internal menghasilkan polutan atau emisi gas buang.
Emisi dari hasil pembakaran ini perlu direduksi, antara lain dengan penggunaan bahan bakar minyak (bbm) berkualitas tinggi dan dengan perangkat catalytic converter atau DPF (Diesel particulate filter) untuk mesin diesel.
Jasin menyarankan, pemilik kendaraan sebaiknya melakukan tune up secara berkala, mengingat lalu lintas Ibu Kota yang kerap macet sehingga odometer tidak sesuai dengan engine hours.
Baca juga: Street Race Bekasi Diperkirakan Digelar Awal April 2022
“Ada baiknya dilakukan dalam periode yang lebih awal, misalnya dilakukan di 8.000 km bukan di 10.000 km,” kata Jasin.
Kemudian pada saat tune up, pastikan juga ruang bakar ikut dibersihkan. Cek juga kinerja busi, koil dan bersihkan throttle intake.
“Segera lakukan pemeriksaan kendaraan apabila dirasa ada yang tidak normal pada mobil. Seperti mesin ngelitik, bergetar, rpm naik turun dan lain-lain,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.